Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK, Bupati Labuhan Batu Utara Sebut Tak Kenal Yaya Purnomo Terkait Kasus RAPBN-P 2018

Dia juga membantah soal adanya permintaan dari anggota Komisi XI DPR, jabatan yang dipangku tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Amin Santono.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diperiksa KPK, Bupati Labuhan Batu Utara Sebut Tak Kenal Yaya Purnomo Terkait Kasus RAPBN-P 2018
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Bupati Labuhan Batu Utara, Khaerudinsyah Sitorus, telah usai diperiksa KPK terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Labuhan Batu Utara, Khaerudinsyah Sitorus, telah usai diperiksa KPK terkait kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018.

Pada Senin (20/8/2018), Khaerudinsyah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo. Namun, dia mengaku tidak mengenal Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu itu.

"Ya (sebagai saksi), tapi saya enggak kenal dengan Yaya," ucap Khaerudinsyah usai keluar dari Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pukul 12.46 WIB.

Dia juga membantah soal adanya permintaan dari anggota Komisi XI DPR, jabatan yang dipangku tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Amin Santono.

"Enggak ada," ujar Khaerudinsyah.

Selain itu, dia juga tidak mengetahui perihal adanya atensi dari perimbangan keuangan bahwa ketika mengurus alokasi dananya ada setoran sekian persen.

"Enggak tahu," ucapnya lagi.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P Tahun Anggaran 2018, KPK menetapkan 4 orang tersangka dari 9 orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (4/5/2018) malam di Jakarta.

Keempat tersangkanya adalah Amin Santono selaku Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Eka Kamaluddin selaku perantara suap, Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, dan Ahmad Ghiast selaku kontraktor.

KPK menyita uang sejumlah Rp 400 juta yang diduga merupakan suap untuk Amin terkait usulan dana Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018. Tim juga menyita bukti transfer Rp 100 juta kepada Eka Kamaluddin (EKK) dari Ahmad Ghiast selaku kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, Jawa Barat, serta dokumen proposal.‎

Uang sejumlah Rp 400 juta dan Rp 100 itu merupakan bagian dari 7% komitmen fee yang dijanjikan oleh kontraktor untuk 2 proyek di Pemkab Sumedang yakni di Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan senilai Rp 4 milyar dan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 21,850 milyar. ‎Yaya diduga bersama-sama Amin akan meloloskan anggaran dua proyek tersebut.‎

Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo pihak penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sedangkan Ahmad Ghiast sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas