Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Keluarkan Surat Edaran untuk Fasilitasi Pemda yang Ingin Bantu Korban Gempa NTB

Ia kemudian menambahkan bahwa bantuan tersebut akan masuk sebagai kas daerah NTB.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemendagri Keluarkan Surat Edaran untuk Fasilitasi Pemda yang Ingin Bantu Korban Gempa NTB
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran Nomor 977/6131/Sj dan Nomor 977/6132/Sj tanggal 20 Agustus 2018 kepada seluruh gubernur, walikota, dan bupati se-Indonesia.

Surat edaran Kemendagri itu menjadi payung hukum bagi daerah-daerah yang ingin memberi bantuan keuangan kepada pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) berkaitan dengan penanganan masyarakat terdampak bencana alam gempa bumi yang masih terus terjadi di sana.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo menegaskan bahwa surat edaran itu disampaikan sesuai dengan Pasal 374 UU No 23 Tahun 2014 di mana Kemendagri berperan sebagai pembina pengelolaan keuangan daerah.

“Surat edaran itu kami sampaikan melihat tingginya animo pemda lain untuk membantu NTB menangani masyarakat terdampak bencana gempa bumi,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (21/8/2018).

Baca: TGB Sebut Penanganan Gempa di Lombok Sudah Berskala Nasional dan All Out

Hadi Prabowo menegaskan bantuan bisa diberikan melalui APBD.

“Tentu itu sifatnya bantuan, tidak memaksa, dan bisa diambil dari misal sisa lebih APBD, atau bisa diajukan melalui perubahan APBD yang sebentar lagi dibahas pemda dengan legislatif di daerah,” terangnya.

Ia kemudian menambahkan bahwa bantuan tersebut akan masuk sebagai kas daerah NTB.

Berita Rekomendasi

“Tentu tak bisa masuk rekening Gubernur, bisa jadi masalah,” imbuhya.

Keputusan Kemendagri untuk mengeluarkan surat edaran itu juga didorong oleh keluarnya surat permohonan bantuan keuangan yang diajukan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 900/1206/BPKAD/2018 tanggal 6 Agustus 2018.

“Surat edaran ini merespon surat permohonan dari Gubernur NTB, sehingga pemda-pemda tak perlu lagi bingung untuk memberi bantuan karena dalam surat edaran itu tertulis sesuai dengan undang-undang terkait,” pungkasnya.

Hadi Prabowo juga menjelaskan bahwa hingga kini sudah lebih dari 17 provinsi yang sudah menyatakan niatnya untuk membantu NTB secara keungan untuk bantu penanganan masyarakat terdampak gempa bumi di NTB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas