Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Nilai Alasan Mangkir Lima Tersangka Anggota DPRD Sumut Tidak Patut

Febri juga mengimbau agar kelima tersangka tidak mencari-cari alasan untuk tidak menghadiri proses hukum ini.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Nilai Alasan Mangkir Lima Tersangka Anggota DPRD Sumut Tidak Patut
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah angkat bicara soal lima tersangka kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut)‎ yang kompak mangkir pemeriksaan hari ini, Selasa (21/8/2018).

Menurut Febri, alasan yang diberikan kelimanya sangatlah tidak patut.

Tersangka ‎Abdul Hasan Maturidi (DHM) berdasarkan surat yang masuk ke KPK menyatakan tidak bisa hadir karena ada urusan dan minta penjadwalan ulang.

‎Sama dengan Abdul Hasan, tersangka Rahmianna Delima Pulungan (RDP) juga tidak bisa hadir karena alasan ada acara keluarga serta minta penjadwalan ulang.

"‎Alasan ini kami pandang kurang patut, sehingga nanti akan dipanggil kembali. Tersangka FST (Ferry Suando Tanuray) tidak hadir tanpa memberikan keterangan," ungkap Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Kasus Suap Anggota DPRD Sumut, KPK Tahan John Hugo Silalahi

‎Lanjut tersangka, Restu Kurniawan Sarumaha ‎(RKS) tidak bisa hadir dan minta dijadwal ulang pada 24 Agustus 2018.

"Tersangka WP (‎Washington Pane), yang bersangkutan mengirimkan surat keterangan dokter dari RS Columbia Medan. Penyidik sedang mempertimbangkan apakah diperlukan pengecekan keabsahan surat sakit tersebut atau tidak," tegas Febri.

Berita Rekomendasi

Febri kembali mengingatkan pada seluruh tersangka di kasus ini agar hadir jika dipanggil sebagai tersangka ataupun saksi. Karena hal tersebut adalah kewajiban hukum.

Febri juga mengimbau agar kelima tersangka tidak mencari-cari alasan untuk tidak menghadiri proses hukum ini.

‎Diketahui atas kasus ini, KPK telah mentersangkakan 38 anggota DPRD Sumut. Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho, mantan Gubernur Sumut masing-masing Rp 300-350 juta.

Beberapa anggota dewan yang menjadi tersangka, sudah ada yang ditahan KPK. Sebagian dari mereka ada pula yang mengembalikan uang ke rekening KPK.

Uang itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014 dan persetujuan perubahan APBD Prov Sumut TA 2013-2014.

Selain itu, uang suap juga terkait dengan pengesahan APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Anggota DPRD yang sudah ditahan diantaranya ‎Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Elezaro Duha, Tahan Manahan Pangabean, Passiruddin Daulay dan Biller Pasaribu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas