Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksin MR Terbukti Mengandung Babi, MUI Memperbolehkan karena 3 Alasan

Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.

Editor: Yulita Futty Hapsari
zoom-in Vaksin MR Terbukti Mengandung Babi, MUI Memperbolehkan karena 3 Alasan
(KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA)
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.

MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi.

Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin malam.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ucapnya.

Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas