Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Vaksin MR Terbukti Mengandung Babi, MUI Memperbolehkan karena 3 Alasan

Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Yulita Futty Hapsari
zoom-in Vaksin MR Terbukti Mengandung Babi, MUI Memperbolehkan karena 3 Alasan
(KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA)
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.

MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi.

Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin malam.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," ucapnya.

Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas