BAZNAS Selenggarakan Pemotongan Hewan Kurban di 120 Desa
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyelenggarakan pemotongan hewan kurban di 120 desa di 24 provinsi se-Indonesia.
Penulis: FX Ismanto
![BAZNAS Selenggarakan Pemotongan Hewan Kurban di 120 Desa](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/baznas-selenggarakan-kurban-di-120-desa_20180822_174056.jpg)
Kegiatan ini merupakan upaya BAZNAS memberikan pemberdayaan bagi peternak kecil dalam Program Kurban Berdayakan Desa. Dari kegiatan ini diharapkan dapat membuat ekonomi di desa tumbuh dan berkembang.
Kurban Berdayakan Desa merupakan sebuah layanan untuk masyarakat dalam melaksanakan ibadahnya pada Idul Adha 1439 H. BAZNAS mendorong masyarakat untuk melaksanakan ibadah kurban dengan manfaat yang lebih luas. Karena kurban bukan ibadah biasa, namun dapat membangkitkan kesejahteraan ekonomi umat, utamanya masyarakat desa.
“Pada Idul Adha tahun ini BAZNAS memotong 1.280 ekor kambing dan sapi untuk masyarakat yang membutuhkan. Dengan pemotongan hewan pada Program Kurban Berdayakan Desa ini, diharapkan dapat memberdayakan peternak desa karena hewan kurban dibeli dari peternak desa Sukaindah juga. Selain itu, daging hewan kurban disembelih dan dibagikan di Desa Sukaindah untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat desa,” kata Anggota BAZNAS, Nana Mintarti.
Ibadah masyarakat melalui Kurban Berdayakan Desa akan memindahkan devisa dari kota ke desa. Sebab biasanya dalam aktivitas kurban setiap tahun, perputaran uang akan banyak terjadi di kota-kota karena aktivitas kurban mulai dari transaksi pembelian hingga pembagian banyak terjadi di kota. Sementara itu peternak kambing yang memasok hewan peliharaannya ke kota melalui para pedagang besar hanya memiliki sedikit keuntungan dari penjualan kambing.
Program ini juga melibatkan “Balai Ternak BAZNAS” yang tersebar pada tujuh provinsi, yaitu Sumatera Utara, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Balai ternak merupakan program pemberdayaan ekonomi pedesaan dengan memberikan bantuan bibit, kandang dan pendampingan peternakan pada masyarakat.
Para pekurban juga dimudahkan dalam melakukan pembayaran melalui berbagai platform. Mulai dari konter, banking channel, pembayaran melalui e-commerce, pembayaran digital serta kantor-kantor Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS yang tersebar di berbagai lokasi. (*)