Kabareskrim Polri Perintahkan Dirtipidnarkoba Kawal Kasus Richard Muljadi
Ia bercerita bahwa dirinya langsung menghubungi Eko usai membaca berita perihal kasus Richard.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto memerintahkan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto, untuk mengawal kasus kokain yang menjerat Richard Muljadi.
Pengawalan itu dirasa perlu, kata dia, agar penanganan kasusnya sesuai dengan prosedur dan tak diintervensi.
Ia bercerita bahwa dirinya langsung menghubungi Eko usai membaca berita perihal kasus Richard.
"Dari tadi malam saya sudah perintahkan ke Dir Narkoba Brigjen Eko. Setelah saya baca berita, linknya saya kirimkan, saya perintahkan lakukan supervisi," ujar Arief, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/8/2018).
Selain menghubungi Eko, mantan Asisten SDM Kapolri itu juga memberikan perintah pada Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor). Ia meminta Kapuslabfor agar memeriksa sampel rambut hingga darah Richard.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk asistensi Bareskrim Polri terhadap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait kasus Richard.
"Kepada Kapuslabfor, segera kirim bantuan teknis, diambil rambutnya, darahnya. Itu bentuk supervisi dan asistensi. Insyaallah semua berjalan sesuai prosedur hukum," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.