Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSI Nilai Vonis 18 Bulan Terhadap Meiliana Dinilai Ciderai Rasa Keadilan Dan Hati Nurani

"Vonis 18 bulan terhadap BU Meiliana adalah sebuah keputusan yang mencederai rasa keadilan dan hati nurani," ujarnya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in PSI Nilai Vonis 18 Bulan Terhadap Meiliana Dinilai Ciderai Rasa Keadilan Dan Hati Nurani
Tribun Medan
Terdakwa penistaan azan di Tanjungbalai dua tahun silam yakni Meiliana kembali jalani sidang di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/7/18). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Indonesia (DPP PSI) menilai vonis 18 bulan terhadap terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana adalah sebuah keputusan yang mencederai rasa keadilan dan hati nurani.

Juru bicara PSI, HM Guntur Romli menegaskan, sejumlah pelaku kerusuhan yang menghancurkan rumah ibadah di Tanjung Balai hanya divonis 1,5 bulan sampai 2 bulan.

Baca: Setara Institute Sayangkan Vonis Hakim Terhadap Meiliana yang Keluhkan Suara Adzan

"Vonis 18 bulan terhadap BU Meiliana adalah sebuah keputusan yang mencederai rasa keadilan dan hati nurani," ujar Guntur Romli dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Kamis (23/8/2018).

PSI setuju bahwa di Indonesia, penghinaan dengan sengaja terhadap agama, apalagi yang dengan sengaja dilakukan untuk menimbulkan kebencian dan permusuhan antar umat beragama, harus dilarang.

Namun dalam kasus Meiliana, menurut dia, sulit sekali diterima argumentasi bahwa apa yang dilakukan Bu Meiliana adalah sesuatu yang menghina atau menodai agama.

"Ibu Meiliana hanya membandingkan suara pengeras suara dari masjid yang menurutnya lebih keras dari sebelumnya. Itu tentu saja bukan penghinaan atau penodaan. Mengeluhkan suara pengeras suara tidak berarti mengeluhkan suara azan," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Dia pun mengingatkan Kementerian Agama pada 1978 pernah mengeluarkan peraturan tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushalla, yang tidak pernah dicabut sampai sekarang.

Dinyatakan dalam peraturan tersebut, penggunaan pengeras suara tersebut harus ditata agar jangan sampai suara dari masjid justru menimbulkan antipati dan kejengkelan.

"Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga pernah mengeluhkan hal yang sama agar pengeras suara diatur sebaik-baiknya," ucapnya.

Karena itu DPP PSI menyatakan keprihatinannya atas keputusan Pengadilan Negeri Sumatra Utara memvonis terdakwa atas nama Meiliana penjara 18 bulan atas dasar tuduhan penodaan agama.

Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis bersalah terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Meiliana, dan menghukumnya dengan 18 bulan penjara.

Perempuan keturunan Tionghoa itu dianggap terbukti menghina agama Islam setelah mengeluhkan volume suara adzan yang dinilainya terlau keras.

Untuk itu pula PSI berharap pengajuan banding yang dilakukan Tim Penasehat Hukum Meiliana dapat dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas