Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Diminta Jelaskan Secara Detil Maksud TNI/Polri Bantu Sosialisasikan Capaian Pemerintah

"Permintaan Jokowi dalam batas-batas tertentu bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran UUD Negara RI Tahun 1945," ujar Hendardi

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jokowi Diminta Jelaskan Secara Detil Maksud TNI/Polri Bantu Sosialisasikan Capaian Pemerintah
Instagram/@jokowi
Presiden Joko Widodo menyampaikan rasa dukacita mendalam kepada para korban yang terkena dampak bencana gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Minggu (5/8/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi mengungkapkan pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta perwira TNI/Polri untuk ikut mensosialisasikan pencapaian program kerja pemerintah (23/8/2018) bisa mengingatkan publik pada doktrin Dwi Fungsi TNI/Polri di masa lalu.

Dua intitusi negara itu, kata Hendardi, digunakan oleh Soeharto sebagai garda terdepan dalam upaya memenangi kontestasi politik dan menjaga stabilitas keamanan.

Baca: MS Kaban Sebut Sikap Jokowi yang Minta TNI/Polri Sosialisasi Capaian Pemerintah Sangat Keliru

"Permintaan Jokowi dalam batas-batas tertentu bisa dikualifikasi sebagai pelanggaran UUD Negara RI Tahun 1945," ujar Hendardi dalam keterangannya, Jumat (24/8/2018).




Pada pasal 30 ayat (3) dan (4) UUD ditegaskan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara, sedangkan Polri adalah aparat keamanan dan penegak hukum.

Hubungan presiden dengan TNI dan Polri merupakan hubungan kenegaraan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara.

Jika TNI dan Polri diminta mensosialisasikan kinerja pemerintah, maka, kata Hendardi, TNI dan Polri bisa dianggap melanggar konstitusi.

"Dua institusi ini bukanlah anggota kabinet yang berkewajiban mensosialisasikan kinerja pemerintah. Bahkan, untuk memastikan netralitas anggota, TNI/Polri hingga kini belum diberi hak pilih oleh perundang-undangan Indonesia," tutur Hendardi.

BERITA TERKAIT

Hendardi menuturkan, makna netralitas TNI/Polri menuntut semua pihak untuk tidak sedikitpun menyeret dua institusi ini pada setiap hajatan politik republik. Mereka hanya ditugasi memastikan keamanan terjaga dan penegakan hukum yang adil.

Meskipun demikian, ucap Hendardi, Presiden Jokowi kemungkinan punya maksud lain dengan pernyataan itu.

"Bisa jadi maksud utamanya adalah agar TNI/Polri menjaga kondusivitas dan stabilitas keamanan dengan memastikan hoaks yang tersebar di tengah masyarakat terkait kinerja pemerintah haruslah diluruskan, karena bisa mengganggu stabilitas politik dan keamanan," ucap Hendardi.

Jadi permintaan ini, kata Hendardi, dalam kerangka upaya penegakan hukum dan keamanan.

Baca: Idrus Marham Mulai Angkut Barang Pribadinya Dari Kantor Kemensos

Sebagaimana diketahui, materi hoaks menjelang pemilu, bukan hanya soal identitas SARA tetapi juga informasi capaian kinerja pemerintah yang dipalsukan dengan tujuan membangun kebencian pada presiden yang berkuasa.

"Tanpa penjelasan lebih detail, pernyataan Jokowi akan mengundang kontroversi yang justru akan melemahkan kepemimpinan Jokowi dalam menjaga integritas sistem ketatanegaraan. Jadi, sebaiknya Jokowi memberikan penjelasan lebih detail, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan baru di tahun politik," kata Hendardi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas