KPK: Idrus Marham Diduga Menerima Janji 1,5 Juta Dolar AS dari Bos Blackgold
"IM (Idrus Marham) juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar US$1,5 juta,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
![KPK: Idrus Marham Diduga Menerima Janji 1,5 Juta Dolar AS dari Bos Blackgold](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/idrus-marham-mengundurkan-diri_20180824_174007.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka setelah sebelumnya beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Idrus diduga berperan dalam penerimaan uang oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan kini ditahan KPK.
Baca: Diduga Menerima Janji dari Pengusaha, KPK Tetapkan Idrus Marham Sebagai Tersangka
Eni Saragih diduga menerima suap sebesar Rp 4,8 miliar secara bertahap pada November-Desember 2017 serta Maret dan Juni 2018 dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo yang juga tersangka dalam kasus ini.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Idrus diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo.
Baca: Mundur Sebagai Menteri dan Menjadi Tersangka di KPK, Kekayaan Idrus Marham Tercatat Rp 25,7 Miliar
Uang tersebut akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1.
"IM (Idrus Marham) juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah EMS sebesar US$1,5 juta," terang Basaria dalam konpres di KPK, Jumat (24/8/2018) malam.
Selain itu, kata Basaria, Idrus juga diduga berperan mendorong proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Baca: Ace Hasan Apresiasi Sikap Idrus Marham Mundur dari Jabatan Menteri Sosial dan Kepengurusan Golkar
Penetapan tersangka Idrus, lanjut Basaria, berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan yang dibuat pada 21 Agustus 2018.
Idrus diduga bersama-sama dengan Eni Saragih menerima hadiah atau janji dari Kotjo.
Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.