Tak Bisa Intervensi Vonis Meiliana, Jokowi: Itu Wilayah Hukumnya Pengadilan
"Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," kata Jokowi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan atas Meiliana yang mengeluhkan suara azan terlalu keras, Presiden Joko Widodo mengaku dirinya tidak bisa melakukan intervensi atas vonis tersebut.
"Ya saya tidak bisa mengintervensi hal-hal yang berkaitan di wilayah hukum pengadilan," kata Jokowi usai bertemu dengan pengurus Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) di Kantor KWI, Menteng, Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Baca: Ibu Meiliana, Maafkan Aku - Ekspresi Muram Saksi Ahli Kasus Penistaan Agama
Jokowi mencontohkan dirinya juga baru saja divonis bersalah dalam bencana asap yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan tahun 2015 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Kepala Negara tidak mengintervensi putusan tersebut, melainkan hanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Saya sendiri juga kan baru digedok oleh pengadilan di Palangkaraya bersalah karena urusan kebakaran," kata Jokowi.
Saat ditanya apakah pemerintah akan mengevaluasi Pasal 156 KUHP yang menjerat Meiliana, Jokowi tidak menjawab. Jokowi hanya menyarankan Meiliana untuk mengajukan banding seperti yang dilakukan dirinya atas vonis PT Palangkaraya.
"Ya itu kan ada proses banding," kata Jokowi.
hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana pada Selasa (21/8/2018).
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penghinaan terhadap suatu golongan di Indonesia terkait tas, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
"Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dengan ini menyatakan perbuatan terdakwa atas nama Meiliana terbukti melakukan unsur penistaan agama sehingga hakim memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 5.000," ujar hakim Wahyu Prasetyo Wibowo.
Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Balai Anggia Kesuma menyatakan pikir-pikir.
Baca: Menag Lukman Saifuddin Bersedia Jadi Saksi Meringankan Meiliana
Sementara itu, penasihat hukum Meiliana, Rantau Sibarani, mengajukan banding. Kasus Meiliana bermula saat dirinya menyatakan keberatan terhadap pengeras suara azan dari Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, pada 29 Juli 2016.
Dia menyatakan merasa terganggu karena pengeras suara azan saban hari dinyalakan. Meiliana disebut meminta salah satu orang untuk menyampaikan kepada BKM masjid yang berjarak 7 meter dari rumahnya itu agar mengecilkan volume azan. Pasca-keluhan Meiliana, sejumlah kelenteng dan vihara menjadi obyek kemarahan pemuda Tanjungbalai.
Penulis: Ihsanuddin
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Presiden Jokowi: Saya Tak Bisa Intervensi Vonis Meiliana