Hak Berpolitik Dizalimi, Abdullah Puteh Bakal Laporkan KPU dan KIP ke DKPP
Hampir setiap saat ia menanyakan kepada KPU mengapai tidak menjalankan putusan Panwaslih yang final dan mengikat.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tekad bakal calon legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh Abdullah Puteh untuk menjadi wakil rakyat belum habis.
Putusan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Aceh Nomor: 001/PS/Bawaslu-Prov.Ac/VII/2018 terkait sengketa proses pemilu, menjadi angin segar baginya untuk turut serta dalam pemilu 2019.
Putusan yang diambil pada hari Kamis (9/8/2018) lalu, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Independen Pemlilih (KIP) untuk menetapkan Puteh sebagai bacaleg DPD, tiga hari setelah putusan Panwaslih.
Namun sampai sekarang keduanya belum menjalankan keputusan tersebut.
Nama Puteh belum juga dicantumkan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
Berbagai macam cara kooperatif telah dilakukan.
Hampir setiap saat ia menanyakan kepada KPU mengapai tidak menjalankan putusan Panwaslih yang final dan mengikat.
Namun tidak pernah direspon. Selalu ada alasan yang diutarakan.
Salah satunya berdalih terhadap undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) yang melarang mantan koruptor untuk menjadi calon legislatif.
Meski pernah terjerat kasus hukum dimasa lalu. Hak Puteh untuk memilih dan dipilih tidak dicabut.
Sehingga berhak untuk mendaftar sebagai calon wakil rakyat.
Politikus berusia 70 tahun ini merasa sangat dizalimi dan menjadi korban keegoisan KPU yang tetap berpedoman terhadap PKPU.
Berbagai langkah telah disiapkan untuk melawan ketidakadilan yang ia terima.
Pada Senin (27/8/2018) mantan gubernur Aceh ini akan melaporkan Ketua beserta anggota KPU dan KIP Aceh ke Dewan Kehormatan dan Penyelenggara Pemilu (DKPP).