Politikus Golkar Pastikan Kasus Idrus Marham Tidak Terkait Jabatan Mensos
Abdul Wahab menegaskan kasus yang menimpa Idrus Marham tidak terkait dengan jabatan menteri sosial (mensos).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Golkar Sirajuddin Abdul Wahab menegaskan kasus yang menimpa Idrus Marham tidak terkait dengan jabatan menteri sosial (mensos).
Diketahui Jumat (24/8/2018) kemarin, Idrus Marham mundur dari kursi mensos karena ingin fokus menghadapi kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1 di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bang Idrus itu kaitan hukumnya tidak terkorelasi dengan dia sebagai mensos ya," ujar Sirajudin dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8/2018).
Baca: Idrus Marham Sudah Beri Sinyal Akan Jadi Tersangka
Menyoal mundurnya Idrus, menurut Sirajudin ini merupakan hal positif membangun budaya dan tradisi yang baik dalam berpolitik.
Karena itu, menurutnya publik juga harus tahu bahwa persoalan hukum yang dijalani Idrus Marham tidak terkait langsung dengan jabatan sebagai mensos.
Diketahui, Jumat (24/8/2018) malam, KPK baru mengumumkan secara resmi penetapan tersangka Idrus Marhan, eks menteri sosial.
Sementara Idrus sudah berkoar dirinya tersangka sejak siang hari.
Pengumuman tersangka diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan didampingi Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Basaria mengatakan penetapan tersangka pada Idrus merupakan pengembangan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018) di kediaman Idrus Marham.
Selanjutnya dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan dua tersangka yaitu Eni Maulani saragi (EMS) anggota komisi VII DPR RI dan Johannes Budisutrisno Kotjo, swasta, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
"Dalam proses penyidikan KPK, ditemukan sejumlah fakta baru dan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk sehingga dilakukan penyidikan baru tertanggal 21 Agustus 2018 dengan menetapkan satu tersangka yaitu IM (Idrus Marham). Sehingga dalam kasus ini ada tiga tersangka yang diproses KPK," tegas Basaria.
Basaria melanjutkan Idrus Marham diduga bersama sama dengan tersangka Eni telah menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno, pemegang Saham BNR (Blackgold Natural Resources Limited) terkait kesepakatan kontrak kerjasama Pembangunan PLTU Riau-1.
Sebagai pemenuhan salah satu hak tersangka, lanjut Basaria, penyidik telah mengirimkan pemberitahuan tersangka pada Idrus Marham pada Kamis (23/8/2018).
Atas perbuatannva, Idrus Marham disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagalmana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) kel KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.