Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperiksa KPK, Bupati Karimun Tak Banyak Bicara

Aunur yang mengenakan kemeja putih terlihat santai usai diperiksa KPK. Namun, ia tak banyak bicara

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diperiksa KPK, Bupati Karimun Tak Banyak Bicara
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bupati Karimun Aunur Rafiq diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018 untuk tersangka Yaya Purnomo.

Aunur yang mengenakan kemeja putih terlihat santai usai diperiksa KPK. Namun, ia tak banyak bicara, dan enggan menjelaskan secara terperinci terkait pemeriksaannya. Aunur mengatakan, sudah menjelaskan kepada penyidik mengenai kasus yang menjerat Yaya Purnomo.

"Sudah dijelaskan di atas," ujar Aunur di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2018).

Awak media menanyakan apa saja yang didalami oleh KPK terhadap Aunur. Tapi, ia enggan menggubris, dan memilih berjalan ke luar area Gedung KPK menaiki mobil yang sudah menunggu.

Hari ini, Senin (27/8/2018) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada lima saksi untuk diperiksa bagi tersangka Yaya Purnomo maupun Amin Santono yang kini ditahan KPK.

"Tiga saksi diperiksa untuk tersangka YP. Mereka yakni H Aunur Rafiq Bupati Karim, Abdullah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun, dan Arief Fadilah PNS pada BPK RI," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Sementara itu, dua saksi lainnya yakni Achmad Hafiz, anggota DPR RI dan Andri Kadarisman, PNS Dinas Bina Marga Lampung Tengah diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Amin Santono.

BERITA REKOMENDASI

‎Diketahui kasus yang diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terus dikembangkan KPK hingga ke sejumlah pejabat maupun kepala daerah.

Atas perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka yakni anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin serta pihak swasta Ahmad Ghiast.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018) kemarin, jaksa KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas