Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Putra Sulung Setya Novanto dalam Kasus Idrus Marham

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra sulung Setya Novanto, Rheza Herwindo sebagai saksi

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Periksa Putra Sulung Setya Novanto dalam Kasus Idrus Marham
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anak terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, Dwina Michaella (kiri) dan Rheza Herwindo (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3/2018). Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus korupsi KTP Elektronik, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra sulung Setya Novanto, Rheza Herwindo sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Rheza yang menjabat sebagai komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri, akan diperiksa dalam proses penyidikan untuk tersangka mantan Menteri Sosial, Idrus Marham.

"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ucap Febri melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/8/2018).

Febri menerangkan, penyidik KPK juga memeriksa empat saksi lainnya untuk penyidikan perkara Idrus, yakni Audrey Ratna Justianty alias Tine selaku karyawan swasta, M Al Khadziq selaku Bupati Temanggung terpilih, Tahta Maharaya selaku tenaga ahli DPR, dan Indra Purmandani selaku Direktur PT Nugas Trans Energy dan Direktur PT Raya Energi Indonesia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek PLTU Riau-1. Idrus diduga menerima suap dengan tersangka Eni Maulani Saragih, yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR.

Atas perbuatannya, Idrus disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) KUHPidana atau Pasal 56 Ayat (2) KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," tegasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas