Tiga kali Ditangkap karena Kasus Narkoba, Fariz RM Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Terhitung sudah tiga kali Fariz RM tertangkap karena kasus narkoba. Kini dirinya terancam hukuman 6 tahun penjara.
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Musisi Fariz RM dihadirkan saat ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Jakarta Utara, Jakarta, Minggu (26/8/2018). Polres Jakarta Utara mengamankan Fariz RM dengan barang bukti sabu seberat 0,90 gram, 2 butir tablet dumolit, g butir tablet sanax, dan alat isap sabu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS.COM - Fariz RM ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Artis musik itu diketahui memesan sabu seminggu dua kali.
Penyanyi senior itu mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga di atas Rp 1 juta untuk satu paket.
Ia membeli ampul sabu melalui penyuplai berinisial AH, yang sudah terlebih dulu ditangkap Satgas Narkoba Polres, Jakarta Utara.
Dengan muka tertunduk, Fariz RM mengungkapkan rasa sesalnya atas perbuatan yang telah dilakukannya.
Pelantun lagu 'Sakura' tersebut meminta kepada masyarakat agar tidak mencontoh perbuatannya.
Berita Rekomendasi