Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan

Penetapan status tersangka Nur Mahmudi ini dilakukan setelah gelar perkara setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan
Warta Kota/Nur Ichsan
Nur Mahmudi Ismail saat masih menjabat Wali Kota Depok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Polisi menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Baca: Besok Polycarpus Budihari Priyanto Bebas Murni

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 28 Agustus 2018.

Argo mengungkapkan bahwa status tersangka ternyata telah disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu.

Penetapan status tersangka Nur Mahmudi ini dilakukan setelah gelar perkara setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Bukan hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.

Berita Rekomendasi

Dari hasil penyidikan, Argo mengatakan kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas