Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duit yang Diduga Dikorupsi Mantan Wali Kota Nur Mahmudi Capai Rp 10 Miliar

Meski sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi belum menahan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Duit yang Diduga Dikorupsi Mantan Wali Kota Nur Mahmudi Capai Rp 10 Miliar
TRIBUNNEWS.COM/NURMULIA REKSO P
Walikota Depok Nurmahmudi Ismail memasukakn kertas suara usai mencoblos pada Pemilukada Walikota/Wakil Walikota Depok 2010-2015 yang digelar Sabtu (16/10/2010) 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kepolisian Resort Kota Depok menetapkan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto, menjadi tersangka kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok.

Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengutip hasil auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat mengatakan, dari total Rp 17 miliar yang digelontorkan dari APBD 2015 untuk pelebaran Jalan Nangka, ada kerugian negara mencapai Rp 10 miliar lebih.

Ini artinya ada sekitar 58,8 persen anggaran yang diduga diselewengkan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto saat itu.

"Hasil auditor BPKP Jawa Barat diketahui kerugian negara mencapai Rp 10 miliar lebih dari total Rp17 miliar anggaran APBD yang digelontorkan untuk pelebaran Jalan Nangka tersebut. Karenanya tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh NMI dan HP, pada proses pembebasan lahan ini," kata Didik di Mapolresta Depok.

Meski sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi belum menahan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto.

"Nanti pada waktunya kalau sudah mencukupi, kami akan melakukan pemanggilan lagi kepada mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Didik.

Ia mengatakan selain hasil audit BPKP Jawa Barat penetapan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto sebagai tersangka juva berdasar keterangan saksi, beberapa ahli, serta sejumlah surat birokrasi.

Berita Rekomendasi

"Tentunya itu bagian dari alat bukti yang kami miliiki," kata dia.

Menurutnya, proses pembebasan lahan untuk pelebaran jalan saat itu dibebankan Nur Mahmudi pada pengembang.

Diketahui ada sekitar 17 ahli waris lahan yang akan menerima kompensasi pembayaran.

"Terkait sertifikat tanah untuk lahan itu, yang jelas penyidik akan melakukan proses, langkah-langkah penyidikan untuk melakukan pembuktian. Semua rangkaian tindakan yang dilakukan untuk melakukan pembuktian dari kontruksi hukum yang sudah disusun penyidik," paparnya.

Mengenai ada tidaknya keterlibatan sejumlah anggota DPRD Depok saat itu dalam kasus ini, Didik menjelaskan pihaknya belum menemukannya.

"Sampai sementara ini selama proses penyelidikan, dari DPRD sudah melakukan proses-proses yang sesuai prosedur," katanya.

Pengadaan tanah itu kata Didik berdasar surat izin yang diberikan oleh saudara NMI dimana awalnya dibebankan kepada pihak pengembang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas