Duit yang Diduga Dikorupsi Mantan Wali Kota Nur Mahmudi Capai Rp 10 Miliar
Meski sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka, polisi belum menahan Nur Mahmudi dan Harry Prihanto.
Editor: Fajar Anjungroso
![Duit yang Diduga Dikorupsi Mantan Wali Kota Nur Mahmudi Capai Rp 10 Miliar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Nurmahmudi-nyoblos.jpg)
"Intinya dari fakta penyidik, yang kita temukan bahwa ada anggaran dari APBD yang keluar untuk pengadaan lahan itu, tahun 2015, sesuai dengan izin yang dibebankan kepada pengembang tersebut," katanya.
Sebelumnya pada Kamis 19 April 2018 lalu Nur Mahmudi Ismail sempat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Mapolresta Depok.
Baca: Dalam Waktu Dekat Polisi Bakal Periksa Nur Mahmudi Ismail
Ia diperiksa terkait dugaan korupsi dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat 2015 lalu, saat Nur Mahmudi masih menjabat Wali Kota Depok.
Selama sekitar 8,5 jam, Nur Mahmudi diperiksa di sana mulai pukul 09.00 sampai pukul 17.30.
Pukul 17.30, mantan orang nomor satu di Kota Depok keluar dari ruang pemeriksaan.
Ia mengenakan baju batik warna cokelat dan celana bahan hitam. Nur Mahmudi didampingi oleh ajudannya.
Sejumlah wartawan yang sudah menunggu di depan ruang Satreskirm Polresta Depok, langsung memberondong Nur Mahmudi dengan sejumlah pertanyaan.
Namun Nur Mahmudi hanya cengengesan saja sambil menjawab diplomatis untuk mengelak.
"Agendanya apa, tanya saja ke Polres," katanya singkat.
Saat wartawan kembali menanyakan apakah pemeriksaan terkait dugaan korupsi Jalan Nangka, Nur Mahmudi kembali cengengesan dan menjawab diplomatis. Ia meminta wartawan menanyakannya ke Polresta Depok.
"Soal apa, coba nanya ke Polres Depok. Sudah ya," kata Nur Mahmudi sambil masuk ke dalam mobilnya.
Kanit Tipikor Polresta Depok AKP Bambang saat itu membenarkan pihaknya memeriksa Nur Mahmudi Ismail sebagai saksi dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Depok. Namun ia enggan membeberkan sscara detail proses pemeriksaan yang dimaksud dan apa saja yang ditanyakan.
Sebelumnya, Unit Tipikor Polresta Depok katanya telah memanggil lebih dari 30 orang untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Jalan Nangka, Tapos, Depok.
Diantaranya adalah mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok Etty Suryahati yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok juga Harry Prihanto, mantan Sekda Depok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.