Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Sayangkan PKS Tak Beri Bantuan Hukum Pada Nur Mahmudi

Nur Mahmudi menjabat Wali Kota Depok selama dua periode yakni dari Januari 2006 hingga Januari 2016.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fahri Sayangkan PKS Tak Beri Bantuan Hukum Pada Nur Mahmudi
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Nur Mahmudi Ismail 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PKS yang menjabat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan sikap partai yang tidak memberikan bantuan hukum kepada Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail.

Sebelumnya Nur Mahmudi yang merupakan pendiri dan presiden Partai Keadilan yang kini menjadi PKS tersebut ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan.

"Saya menyayangkan karena di DPP PKS nggak ada pembelaan sama sekali padahal kita harus menunjukkan bahwa Nur Mahmudi nggak salah, harus dibela. Cara membelanya memberikan bantuan hukum, memberikan advokasi," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (29/8/2018).

Fahri  menilai selama ini PKS jarang memberikan bantuan kepada para kadernya yang tersangkut hukum.

Fahri mencatat kurang lebih terdapat 6-7 orang kader yang tidak diberikan bantuan hukum oleh partai.

"Tapi saya mencatat sudah 6-7 orang tokoh senior PKS masuk penjara engga ada yang dibela, harusnya itu dibela atau bantuan hukum gitu," katanya.

Terkait Nur Mahmudi sendiri, Fahri menilai tidak banyak yang berubah setelah pensiun sebagai Wali Kota Depok.

Berita Rekomendasi

Nur Mahmudi menjabat Wali Kota Depok selama dua periode yakni dari Januari 2006 hingga Januari 2016.

"Saya prihatin sebagai sahabat ya, saya ketemu dia setelah pensiun juga melihat hidupnya nggak banyak yang berubah sebetulnya, tetap sederhana," katanya.

Sebelumnya Polisi menetapkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

"Ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 28 Agustus 2018.

Argo mengungkapkan bahwa status tersangka ternyata telah disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu.

Penetapan status tersangka Nur Mahmudi ini dilakukan setelah gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Bukan hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.

Dari hasil penyidikan, Argo mengatakan kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas