IPW Sebut Neno Warisman Terancam Penjara 1 Tahun Akibat Aksinya di Pesawat Lion Air
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mendesak Polda Riau segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti kasus yang menjerat artis Neno Warisman terkait aksinya menguasai mikropone di kabin pesawat terbang di Bandara Pekanbaru, beberapa hari lalu.
Dia menilai tindakan itu melanggar UU Penerbangan dan membuat Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mendesak Polda Riau segera turun tangan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung-ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan," kata Neta dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018).
Baca: Izinkan Neno Warisman Pakai Mikrofon Pesawat, Kemenhub: Lion Air Langgar Prosedur
Ia mengatakan aksi Neno telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.
Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta.
Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.
Untuk itu, kata dia, Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini apakah Neno Warisman menguasai mikropone pesawat itu seizin kru pesawat atau tidak.
"Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya," kata Neta.
"Pihak-pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa," sambungnya.
IPW berharap Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun.
Menurutnya, sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan.
"IPW juga berharap tokoh tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan," pungkasnya.
Ambil mikrofon
Sebelumnya diberitakan bahwa Neno Warisman berbicara di dalam pesawat menggunakan mikrofon yang biasa digunakan pramugari atau awak kabin, dalam penerbangannya menuju ke Jakarta dari Pekanbaru.
Saat berada di dalam pesawat Lion Air, Neno sempat meminta maaf kepada penumpang dengan cabin-handsetatau mikrofon yang digunakan awak kabin pesawat untuk memberi pengumuman pada para penumpang.
Neno meminta maaf kepada seluruh penumpang akibat tertundanya penerbangan mereka selama satu jam.
Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan sedikit mengenai penolakan yang dialaminya di Pekanbaru.
Video saat Neno menggunakan mikrofon pramugari tersebut disiarkan di sebuah berita di stasiun TV, TvOne.
Aksi Neno tersebut membuat pro dan kontra dari sejumlah warganet.