Jadi Tersangka, Polisi Belum Lakukan Penahanan Terhadap Nur Mahmudi Ismail
"Belum (ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi belum melakukan penahanan terhadap mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
"Belum (ditahan)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Rabu (29/8/2018).
Argo tidak merinci alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Nur Mahmudi Ismail.
Menurut Argo, hal tersebut adalah kewenangan penyidik.
"Kita tunggu saja. Itu bagaimana kewenangan penyidik," tegas Argo.
Baca: PKS Usulkan Aher dan Syaikhu Calon Wakil Gubernur DKI Pengganti Sandiaga Uno
Sebelumnya, polisi menetapkan mantan Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
Status tersangka ternyata telah disandang Nur Mahmudi sejak 20 Agustus 2018 lalu.
Penetapan status tersangka Nur Mahmudi ini dilakukan setelah gelar perkara setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
Bukan hanya Nur Mahmudi, penetapan tersangka juga dilakukan kepada mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto.
Dari hasil penyidikan, Argo mengatakan kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar.