Jejak Kasus Pembunuhan Munir, dari Tewasnya Munir sampai Vonis Pollycarpus
Seperti diketahui, Munir meninggal di pesawat Garuda dalam perjalanan menuju Amsterdam pada 7 Sepember 2004.
Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, Pollycarpus bebas murni hari ini, Rabu (29/8/2018) setelah menjalani pidana 14 tahun penjara kemudian pada 2014 bebas bersyarat.
Seperti diketahui, Munir meninggal di pesawat Garuda dalam perjalanan menuju Amsterdam pada 7 Sepember 2004.
Pada 12 September, jenazah dimakamkan di Kota Batu, Malang Jawa Timur.
11 November, keluarga mendapat informasi dari media Belanda bahwa hasil otopsi Munir oleh Institut Forensik Belanda membuktikan bahwa Munir meninggal akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal.
Informasi itu ditindaklanjuti oleh Mabes Polri dengan memberangkatkan penyelidiknya ke Belanda untuk meminta dokumen otenik berikut hasil otopsi dengan ahli forensik di Belanda pada 18 November, namun gagal.
Pada 28 November, Mabes Polri memeriksa delapan kru Garuda.
Kasus ini jadi isu nasional dan pada 23 Desember, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengesahkan tim pencari fakta (TPF) kasus munir dengan diketuai Brigjen Marsudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.