Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Terima Permintaan Nonaktif Ma'ruf Amin via WhatsApp

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin telah mengajukan diri untuk nonaktif dari jabatannya di MUI.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
zoom-in MUI Terima Permintaan Nonaktif Ma'ruf Amin via WhatsApp
Rina Ayu
Konferensi Pers usai MUI menggelar rapat pleno ke-30 Dewan Pertimbangan MUI, di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin telah mengajukan diri untuk nonaktif dari jabatannya di MUI.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsudin, MUI menerima pernyataan tersebut melalui WhatsApp.

"Kami belum menerima secara tertulis kecuali lewat pesan WA dari sekjen MUI, sudah ada semacam kesimpulan rapat dewan pimpinan MUI eksekutif kemarin, Ma'ruf Amin menyatakan nonaktif dan menyerahkan pengelolaan organisasi sehari hari pada dua wakil ketum," kata Din, di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).

Pesan tersebut disampaikan Ma'ruf kemarin Selasa 28 Agustus 2018, kepada Sekjen MUI. Din menuturkan MUI belum menerima permintaan nonaktif Ma'ruf secara tertulis.

"Secara tertulis belum pada kami," imbuhnya.

Din menyebut permintaan secara tertulis bukan bersifat wajib dan kenonaktifan Ma'ruf Amin akan berlangsung sampai sekitar 6 hingga 7 bulan ke depan.

"(Permintaan nonaktif tertulis) tidak harus, kita terima itu sebagai informasi tapi itu sikap dewan pimpinan mewanti-wanti MUI harus netral diatas semua kelompok dan umat Islam nggak perlu ragu-ragu ke MUI," kata Din.

Berita Rekomendasi

Ma'ruf Amin harus mundur dari jabatan Ketua MUI jika Ia terpilih sebagai wakil presiden RI. Peraturan MUI itu berdasarkan pedoman rumah tangga MUI Pasal 1 ayat 6 butir F yang berbunyi : "Jabatan Ketua Umum dan Sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas