Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Azis Mengaku Tidak Ada Pembahasan Dana Perimbangan Daerah di Banggar

Ketua Badan Anggaran (Banggar), DPR Azis Syamsuddin memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daer

Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar), DPR Azis Syamsuddin memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada R-APBN perubahan tahun anggaran 2018.

Baca: KPK Periksa Suami Inneke Koesherawati

Usai pemeriksaan, Selasa (28/8/2018) malam, Azis mengaku dikonfirmasi untuk ketiga tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono, mantan pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin.

"Diminta keterangan sehubungan dengan Pak Amin, Pak Eka dan Pak Yaya. Itu saja kok," ungkap Azis di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: KPK Telusuri Aliran Uang Suap Bupati Lampung Selatan untuk Pembelian Aset

Azis menjelaskan ‎sama sekali tidak pernah ada usulan rancangan APBN perubahan tahun anggaran 2018 dari pemerintah, termasuk soal dana perimbangan daerah.

Alhasil Politikus Golkar itu mengaku tidak banyak mengetahui perihal pembahasan tersebut.

"APBNP 2018 tidak pernah diusulkan oleh pemerintah, sehingga tidak pernah di bahas di Badan Anggaran," ujarnya.

Lebih lanjut Azis juga membantah adanya dugaan aliran uang dari Amin Santono kepada anggota dewan lainnya terkait dengan dugaan suap terkait dana perimbangan daerah tersebut.

Berita Rekomendasi

Diketahui kasus ini diawali dari operasi senyap yang dilakukan KPK dan terus dikembangkan ke sejumlah anggota DPR, kepala daerah, dan pejabat lainnya.

Atas perkara ini KPK baru menetapkan empat tersangka yakni anggota DPR RI Komisi XI Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin serta pihak swasta Ahmad Ghiast.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/8/2018) kemarin jaksa KPK menuntut Ahmad Ghiast dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas