Guru Aliran Sesat Ditangkap karena Ajarkan Kencingi Alquran, MUI Riau Segera Keluarkan Fatwa
Kepolisian Indragiri Hilir menangkap seorang pria berinisial Ra (41) alias Suhu alias Guru atas kasus dugaan penodaan agama.
Penulis: Alfin Wahyu Yulianto
Editor: Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Facebook.com/Nurulapalah
Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) menangkap seorang pria berinisial Ra (41) alias Suhu alias Guru atas kasus dugaan penodaan agama.
TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau segera mengeluarkan fatwa tentang aliran sesat yang ajarkan merobek dan mengencingi Alquran di Indragiri Hilir (Inhil).
Pengeluaran fatwa tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya aliran sesat yang bertentangan dengan ajaran islam.
Dilansir Tribun-Video.com dari Tribun Pekanbaru, Ketua MUI Riau, Prof Dr Nazir Karim mengatakan ada dua tindakan yang dilakukan terhadap kasus tersebut.
Pertama perihal penistaan aga yang kasusnya telah diproses oleh pihak kepolisian.
Kedua adalah terkait aliran sesat serta ajaran menyimpang yang kasusnya ditindaklanjuti oleh pihaknya di MUI.
SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.