Kasus Dana Perimbangan, KPK Gilir Pemeriksaan Sembilan Kepala Daerah
Secara bergiliran, sembilan kepala daerah bakal dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan TA 2018.
Secara bergiliran, sembilan kepala daerah bakal dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Surat panggilan sebagai saksi pun sudah dilayangkan.
Baca: KPK Geledah Tiga Lokasi di Medan Terkait Kasus Suap Hakim Merry Purba
KPK berharap para kepala daerah ini bisa koperatif memenuhi panggilan guna menuntaskan kasus yang menjerat anggota DPR, pejabat di Kemenkeu dan pihak swasta tersebut.
Kepala daerah yang akan diperiksa yakni Zulkifli Wali Kota Dumai, Rudy Erawan Bupati Halmahera Timur nonaktif, ABD Mukti Keliobas Bupati Seram bagian Timur, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Ada pula Khaerudinsyah Sitorus Bupati Labuhan Batu Utara, Mustafa Bupati Lampung Tengah nonaktif, Rizal Effendi Wali Kota Balikpapan dan H Aunur Rafiq Bupati Karimun.
Khusus Bupati Karimun, Batam sudah pernah diperiksa pada Senin (27/8/2018) silam. Dia diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo dan Amin Santono.
Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga pernah diperiksa pada Kamis (23/8/2018). Para kepala daerah ini diperiksa karena penyidik ingin menelusuri proses penganggaran dana perimbangan di tingkat kepala daerah.
"Ada proses penganggaran yang harus diklarifikasi," terang Febri, Kamis (30/8/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan KPK tengah mencoba menelusuri juga apakah ada penyelewengan dalam penganggaran dana perimbangan daerah melalui pemeriksaan belasan kepala daerah.
Termasuk penyidik juga menduga ada sumber pemberian lain diluar emas dan kendaraan yang diterima Yaya Purnomo karena telah membantu pengurusan dana perimbangan.
Selain beberapa kepala daerah, ungkap Febri, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat di daerah untuk tersangka Yaya Purnomo.
Pejabat yang bakal diperiksa yakni pejabat daerah Kabupaten Kampar, Kota Balikpapan, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Way Kanan.
Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan terus dikembangkan ke kepala daerah,anggota DPR, hingga lingkup pejabat di daerah.