Kasus Dana Perimbangan, KPK Gilir Pemeriksaan Sembilan Kepala Daerah
Secara bergiliran, sembilan kepala daerah bakal dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Atas perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka yakni anggota Komisi XI DPR Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin serta pihak swasta Ahmad Ghiast.
Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast yang kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh jaksa KPK, dia dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kontruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.
Dua proyek itu ialah proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan pertanahan di Kab Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.
Baca: Jokowi Terima Kunjungan Anwar Ibrahim
Sumber dana suap berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono daan Yaya Purnomo.
Uniknya dari hasil penggeledahan di kediaman Yaya Purnomo di Bekasi Jawa Barat, KPK menyita uang Rp 320 juta, perhiasan, jam tangan, tas dan logam mulia seberat 1,9 kg termasuk beberapa mata uang asing.