Kasus Dana Perimbangan, KPK Gilir Pemeriksaan Sembilan Kepala Daerah
Secara bergiliran, sembilan kepala daerah bakal dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan TA 2018.
Secara bergiliran, sembilan kepala daerah bakal dipanggil untuk dimintai keterangan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Surat panggilan sebagai saksi pun sudah dilayangkan.
Baca: KPK Geledah Tiga Lokasi di Medan Terkait Kasus Suap Hakim Merry Purba
KPK berharap para kepala daerah ini bisa koperatif memenuhi panggilan guna menuntaskan kasus yang menjerat anggota DPR, pejabat di Kemenkeu dan pihak swasta tersebut.
Kepala daerah yang akan diperiksa yakni Zulkifli Wali Kota Dumai, Rudy Erawan Bupati Halmahera Timur nonaktif, ABD Mukti Keliobas Bupati Seram bagian Timur, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti.
Ada pula Khaerudinsyah Sitorus Bupati Labuhan Batu Utara, Mustafa Bupati Lampung Tengah nonaktif, Rizal Effendi Wali Kota Balikpapan dan H Aunur Rafiq Bupati Karimun.
Khusus Bupati Karimun, Batam sudah pernah diperiksa pada Senin (27/8/2018) silam. Dia diperiksa untuk tersangka Yaya Purnomo dan Amin Santono.
Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga pernah diperiksa pada Kamis (23/8/2018). Para kepala daerah ini diperiksa karena penyidik ingin menelusuri proses penganggaran dana perimbangan di tingkat kepala daerah.
"Ada proses penganggaran yang harus diklarifikasi," terang Febri, Kamis (30/8/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan KPK tengah mencoba menelusuri juga apakah ada penyelewengan dalam penganggaran dana perimbangan daerah melalui pemeriksaan belasan kepala daerah.
Termasuk penyidik juga menduga ada sumber pemberian lain diluar emas dan kendaraan yang diterima Yaya Purnomo karena telah membantu pengurusan dana perimbangan.
Selain beberapa kepala daerah, ungkap Febri, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pejabat di daerah untuk tersangka Yaya Purnomo.
Pejabat yang bakal diperiksa yakni pejabat daerah Kabupaten Kampar, Kota Balikpapan, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Way Kanan.
Kasus ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan terus dikembangkan ke kepala daerah,anggota DPR, hingga lingkup pejabat di daerah.
Atas perkara ini, KPK baru menetapkan empat tersangka yakni anggota Komisi XI DPR Amin Santono, PNS Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin serta pihak swasta Ahmad Ghiast.
Dari empat tersangka, baru Ahmad Ghiast yang kasusnya sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Oleh jaksa KPK, dia dituntut pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Kontruksi perkara, diduga penerimaan Rp 500 juta yakni Rp 400 pada Amin Santono dan Rp 100 juta pada Eka Kamaluddin melalui transfer dari kontraktor Ahmad Ghiast merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari dua proyek di Pemkab Sumedang senilai total Rp 25 miliar, diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar.
Dua proyek itu ialah proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan pertanahan di Kab Sumedang senilai Rp 4 miliar dan proyek Dinas PUPR Kab Sumedang senilai Rp 21,8 miliar.
Baca: Jokowi Terima Kunjungan Anwar Ibrahim
Sumber dana suap berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast diduga berperan sebagai kordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono daan Yaya Purnomo.
Uniknya dari hasil penggeledahan di kediaman Yaya Purnomo di Bekasi Jawa Barat, KPK menyita uang Rp 320 juta, perhiasan, jam tangan, tas dan logam mulia seberat 1,9 kg termasuk beberapa mata uang asing.