Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO EKSKLUSIF Gugatan Dikabulkan MK, Said Iqbal: Selama Ini UU Cipta Kerja Rampas Hak-hak Buruh

Said Iqbal mengatakan ini adalah kemenangan rakyat yang diwakili oleh Partai Buruh.

Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Partai Buruh Said Iqbal menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (CK), yang telah diputuskan pada 31 Oktober 2024, sebagai kemenangan rakyat.

Said Iqbal mengatakan ini adalah kemenangan rakyat yang diwakili oleh Partai Buruh.

Pasalnya Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini mengatakan Omnibus Law (UU Cipta Kerja) adalah momok yang menakutkan buat buruh.

"Karena pemerintah secara sepihak melakukan perlindungan pada pemilik modal dan mengabaikan hak-hak buruh, di-down-grade, dihancurkan, bahkan dalam bahasa kami nol."

"Selain melakukan penolakan dalam bentuk aksi-aksi dari mulai 2020 sampai hari ini sampai kemarin keputusan, kami juga melakukan judicial review pendekatan secara hukum tiga kali," tutur Said dalam Wawancara Eksklusif Tribunnews.com, Kamis (31/10/2024).

Partai Buruh melakukan judicial review tahun 2020, lalu sekitar 2023 dan yang terakhir 2024, dimana dua kali uji formil satu kali uji materil.

Dalam uji materil itu, Partai Buruh menginginkan kehadiran negara mengembalikan perlindungan kepada buruh apapun status hubungan kerjanya wajib dilindungi.

Berita Rekomendasi

"Kita bedah untuk tahap awal dulu, sebenarnya banyak down-grade semua, diturunkan kesejahteraan dirampas hak-hak buruh," ujar Said Iqbal.

MK akhirnya mengabulkan sebagian pasal yang dituntut oleh para buruh, dari 71 pasal yang di para buruh, 21 pasal yang dikabulkan.

"Tapi 21 pasal itu melingkupi tujuh isu tadi, istilahnya dagingnya di situ semua, kakapnya di situ, yang sisa-sisanya itu kembang-kembang doang, cuma pemanis-pemanislah," katanya.

Said menambahkan, memang 30 persen dari jumlah pasal yang dikabulkan digugurkan, tetapi kalau dari isi 90 persen yang diinginkan buruh banyak dikabulkan.

"Memang kalau kita baca daripada Keputusan MK, kalau orang awam ya pasal ini dicabut, pasal ini ayat ini dicabut, dinyatakan inkonstitusional dan seterusnya."

"Kita harus lihat juga selain keputusan tentang pasal yang dicabut atau tidak berlaku lagi atau inkonstitusional tersebut, lihat pertimbangan. Jadi pasal ini dicabut kenapa alasannya apa," jelasnya.

Ambil contoh soal upah. Upah pada Omnibus Law ditentukan sepihak oleh pemerintah pusat, padahal tiap daerah kemampuannya beda-beda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas