VIDEO EKSKLUSIF Gugatan Dikabulkan MK, Said Iqbal: Selama Ini UU Cipta Kerja Rampas Hak-hak Buruh
Said Iqbal mengatakan ini adalah kemenangan rakyat yang diwakili oleh Partai Buruh.
Editor: Srihandriatmo Malau
Kemudian dewan pengupahan tidak difungsikan lagi, baik di kabupaten kota maupun provinsi. Berlanjut kenaikan upah selalu di bawah Inflasi, artinya tombok.
"Itu yang menjelaskan kenapa terjadi deflasi atau daya beli yang turun. Bahkan dalam 5 tahun, 3 tahun pertama itu enggak naik, upah nol persen. Kalau kita krisis mungkin kita bisa pahami, tapi ini kan ekonomi tumbuh di antara rata-rata 5 persen, kemudian inflasi di antara 2-3 persen ke atas. Jadi aneh kalau upah itu enggak naik dan bahkan kalaupun naik di bawah inflasi," ungkap Said Iqbal.
PHK Tidak Lagi Bisa Dilakukan Hanya Melalui Pesan WA dan Sepihak
Said Iqbal menyarankan Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) menyusul Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materil terkait klaster ketenagakerjaan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Kamis (31/10/2024).
Hal itu disampaikan Said Iqbal saat wawancara eksklusif via Zoom dengan Wakil Direktur Pemberitaan Tribun Network Domu D Ambarita, Jumat (1/11/2024).
Isi Perppu tersebut, kata Said Iqbal, harus mencakup semua putusan MK.
"Kalau Bapak Presiden Prabowo berkenan kami minta dikeluarkan Perppu lebih cepat ya."
"Isinya satu, semua keputusan MK masuk, cabut kluster Ketenagaan-kerjaan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dan semua turunan Undang-Undang Cipta Kerja dicabut," ujar Said Iqbal.
Dia juga berharap DPR dan pemerintah segera membentuk UU Ketenagaan-kerjaan yang baru.
MK memberikan waktu dua tahun bagi pembentuk UU membuat UU Ketenagakerjaan baru yang substansinya menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
"Perintahnya Mahkamah juga kan dalam waktu paling lama 2 tahun maka dia harus membuat UU baru, disuruh dikeluarkan dari Omnibus Law, kluster Ketenagakerjaan. Dengan demikian, kita tunggu DPR dan pemerintah untuk membuat UU," jelasnya.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan organisasi-organisasi buruh.
Baca juga: Serikat Buruh Jelaskan soal Hitungan Pengupahan Pasca Keputusan MK, Seperti Apa?
Setidaknya ada 21 norma yang dikabulkan sebagian oleh MK atau dinyatakan inkonstitusional bersyarat.