Jawab Tudingan Andi Arief, Ketua Bawaslu: Kami Sudah Undang, kenapa Tak Datang?
Dia menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu selambat-lambatnya tujuh hari sejak diketahui ada peristiwa pelanggaran pemilu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan membantah pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief, yang menyebut pihaknya malas menangani laporan dugaan pemberian imbalan dari Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden.
Baca: Antisipasi Penularan Virus, Suhu Tubuh Jemaah Diperiksa
Menurutnya, Bawaslu sudah secara patut memanggil Andi Arief untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dari dua kali laporan yang sudah dilayangkan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan.
"Saya kira teman-teman bisa menilai sendiri yang tidak serius mana. Kami sudah mengundang beberapa kali, tak ada respons lain. Iya, kami sudah undang, kenapa tak datang?" Ujar Abhan, ditemui di Kantor Bawaslu, Jumat (31/8/2018).
Dia menjelaskan, masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu selambat-lambatnya tujuh hari sejak diketahui ada peristiwa pelanggaran pemilu.
Lalu, Bawaslu mempunyai waktu selama tujuh hari pertama untuk mengkaji dan melakukan klarifikasi. Apabila waktu tujuh hari dinilai belum cukup, maka masih punya waktu tambahan tujuh hari lagi.
"Maka ketika sudah kami tangani, maka waktu kami 14 hari untuk memutuskan," katanya.
Namun, Abhan memilih tidak mengirimkan staf untuk memeriksa Andi Arief di Lampung, karena dikhawatirkan akan menimbulkan konflik kepentingan.
"Iya, dia diundang di sini. Nanti kalau diperiksa di Lampung kenapa? Ada apa-apa lagi, ya datang saja ke sini. Tetapi itu sudah sesuai kewenangan. Kami sudah lakukan," paparnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan tidak memproses lebih lanjut temuan dugaan pemberian uang senilai Rp 500 miliar untuk pencalonan Sandiaga Uno, sebagai bakal calon wakil presiden, yang diberikan kepada PAN dan PKS.
Keputusan itu dibahas di dalam rapat pleno antara anggota Bawaslu yang dipimpin Abhan pada Kamis (30/8/2018) malam.
Abhan mengatakan, pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan Frits Bramy Daniel, selaku Wakil Ketua LSM Federasi Indonesia Bersatu, yang dilaporkan ke Bawaslu pada 14 Agustus 2018. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.