Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menurut Bawaslu, Tanpa Keterangan Andi Arief, Dugaan Mahar Politik Tak Dapat Dibuktikan

Bawaslu RI memutuskan tidak memproses lebih lanjut temuan pemberian uang senilai Rp 500 Miliar untuk pencalonan pengusaha, Sandiaga Uno.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menurut Bawaslu, Tanpa Keterangan Andi Arief, Dugaan Mahar Politik Tak Dapat Dibuktikan
Wartakota
Politisi Partai Demokrat Andi Arief. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan dugaan pelanggaran pemberian imbalan dalam pencalonan pengusaha, Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden yang diberikan kepada PAN dan PKS tidak dapat diteruskan.

Hal ini, karena pihak Bawaslu RI, tidak dapat meminta keterangan dari Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief. Sebab, aktivis pergerakan itu tidak hadir dalam pemanggilan yang sudah dilayangkan sebanyak dua kali.

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, dalam keterangannya, Jumat (31/8/2018).

Dia menjelaskan, Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang pelapor dari Federasi Indonesia Bersatu ceritakan bukan peristiwa yang dilihat langsung melainkan hanya melalui akun twitter, @AndiArief.

Menurut dia, dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya, karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sebanyak 2 kali sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Baca: Bawaslu Putuskan Tidak Lanjutkan Kasus Mahar Rp 500 M, Ini Alasannya

Sehingga, pihak Bawaslu menyimpulkan, terhadap keterangan pelapor dan saksi-saksi yang telah diambil keterangannya pada proses klarifikasi, para saksi tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor melainkan mendengar dari keterangan pihak lain sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.

"Terhadap bukti-bukti, seperti kliping, screenshoot, dan video yang disampaikan oleh pelapor kepada Bawaslu merupakan bukti-bukti yang memerlukan keterangan tambahan yang membenarkan bukti tersebut. sehingga bukti-bukti tersebut patut untuk dikesampingkan," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Bawaslu RI memutuskan tidak memproses lebih lanjut temuan pemberian uang senilai Rp 500 Miliar untuk pencalonan pengusaha, Sandiaga Uno, sebagai bakal calon wakil presiden yang diberikan kepada PAN dan PKS.

Keputusan itu dibahas di dalam rapat pleno antara anggota Bawaslu RI yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, pada Kamis (30/8/2018) malam.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan Frits Bramy Daniel, selaku Wakil Ketua LSM Federasi Indonesia Bersatu yang dilaporkan ke Bawaslu RI pada 14 Agustus 2018.

Berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan berkas laporan terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materil.

Dari hasil kajian awal menyatakan laporan pelapor memenuhui syarat formil dan materil. Kemudian, dilakukan registrasi dengan laporan Nomor: 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada tanggal 16 Agustus 2018.

Sesuai dengan tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran, setelah dilakukan registrasi, Bawaslu melakukan pemeriksaan dengan mengundang terlapor dan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi untuk mendengarkan keterangan terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas