Pollycarpus Bebas, Kapolri Minta Kabareskrim Teliti Kasus Munir
Tito mengatakan penelitian itu diperlukan untuk mencari tahu ada tidaknya potensi membuka kasus ini kembali
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
![Pollycarpus Bebas, Kapolri Minta Kabareskrim Teliti Kasus Munir](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pollycarpus-bebas-murni_1_20180829_141029.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri mengatakan akan meminta Kabareskrim Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto untuk meneliti kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Thalib.
Hal ini merupakan imbas dari bebasnya Pollycarpus Budihari Prijanto, pada Rabu (29/8) lalu.
"Nanti saya akan minta kepada Pak Kabareskrim yang baru (Irjen Pol Arief Sulistyanto, - red) untuk melakukan penelitian kasus itu," ujar Tito, di Gedung Promoter RS Bhayangkara TK I R. Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (31/8/2018).
Tito mengatakan penelitian itu diperlukan untuk mencari tahu ada tidaknya potensi membuka kasus ini kembali, pasca Pollycarpus bebas.
Jenderal bintang empat ini mengaku akan menunggu masukan dari Irjen Pol Arief selaku Kabareskrim, sebelum memutuskan perihal kasus ini.
"Apakah kasus itu masih bisa untuk dikembangkan atau memang sudah seperti itu. Nanti saya akan mendapatkan masukan dari Pak Kabareskrim," tukas Tito.
Sebelumnya, Pollycarpus dinyatakan bebas murni pada Rabu (29/8). Mantan pilot Garuda itu telah menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis hakim selama 14 tahun penjara.
Sementara itu, sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden Joko Widodo menepati janjinya. Sebab hingga kini, dalang dari pembunuhan munir belum juga diungkap.
Dokumen tim pencari fakta (TPF) yang menelisik kasus pembunuhan Munir Said Thalib pun tak kunjung dipublikasi pemerintah.
Padahal telah ada putusan sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menyatakan dokumen TPF Munir boleh diakses publik. Namun pemerintah mengaku tak tahu keberadaan dokumen tersebut.