Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak ada Bukti, Fahri Nilai Keputusan Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga Tepat

Pasalnya, menurut Fahri tidak ada bukti yang memperkuat pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief mengenai adanya mahar tersebut

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Tidak ada Bukti, Fahri Nilai Keputusan Bawaslu Hentikan Kasus Dugaan Mahar Politik Sandiaga Tepat
Twitter/@kawanFH
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menutup kasus dugaan mahar politik sandiaga Uno kepada PAN dan PKS sudah tepat.

Pasalnya, menurut Fahri tidak ada bukti yang memperkuat pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat Andi Arief mengenai adanya mahar tersebut.

Baca: Jawab Tudingan Andi Arief, Ketua Bawaslu: Kami Sudah Undang, kenapa Tak Datang?

"Ya tepat sekali, ini jangan diterusin ini bohong ini jadi yang namanya money politik itu uang nya ada plak diterima atau transfer plak ditransfer ada alat bukti baru kemudian terjadi peristiwa hukum," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, (31/8/2018).

Menurut Fahri, tudingan mahar tersebut tidak dapat dilanjutkan karena hanya sebatas perbincangan atau bisik-bisik yang didengar Andi Arief lalu menuliskan di twitter tanpa sumber yang jelas, tanpa direkam.

"Padahal yang namanya money politic itu atau mahar politik itu harus ada cas nya, baik hard maupun bukti transfer itu baru disebut ada peristiwanya. ini baru katanya-katanya, tiba-tiba kita udah kayak ada kejadian gitu," katanya.

Baca: Waspada Modus Baru Peredaran Ekstasi Berkedok Minuman Siap Saji dalam Kemasan Sachet

Adapun menurut Fahri mengapa Bawaslu memproses dugaan mahar tersebut karena adanya laporan. Akan salah nantinya bila Bawaslu tidak menindak lanjuti laporan tersebut.

Berita Rekomendasi

"jadi gini, publik menekan Bawaslu seolah-olah peristiwa itu ada, kalau engga diproses Bawaslu disalahkan mendingan diproses dan bawaslu mengatakan kek sekarang itu benar. Bawaslu benar itu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas