Tipu Tiga Pengusaha, Henry Jacosity Gunawan Kembali Duduk Dikursi Pesakitan
Belum tuntas menghadapi persidangan kasus penipuan yang dilaporkan sejumlah pedagang Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan kembali didudukan
Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Belum tuntas menghadapi persidangan kasus penipuan yang dilaporkan sejumlah pedagang Pasar Turi, Henry Jacosity Gunawan kembali didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kali ini, Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP) ini diadili karena menipu tiga pengusaha asal Surabaya yang menjadi kongsi saat pembangunan Pasar Turi Baru pasca terbakar.
Tiga pengusaha yang ditipu Henry ratusan miliar rupiah itu adalah Tee Teguh Kinarto, Shindo Sumidomo alias Asui dan Widjijono Nurhadi.
Sidang perdana kasus ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwaedi. Dan perkara tipu gelap ini disidangkan diruang cakra PN Surabaya oleh Majelis hakim yang terdiri dari Anne Rusiana (ketua), Pujo Saksono dan Dwi Purwadi (anggota).
Dijelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Perbuatan pidana Henry ini bermula dari pembangunan Pasar Turi Baru. Dimana saat itu, Henry mengaku sebagai pemenang lelang dari Pemkot Surabaya dalam proyek pembangunan Pasar Turi.
Saat proses lelang tersebut, Henry menggunakan bendera PT Gala Megah Invesment. Perusahan itu merupakan hasil kerjasama antara Henry selaku Pemilik PT Gala Bumi Perkasa (GBP), PT Central Asia Invesment yang dipimpin oleh Moch. Turino Junaedy dan PT Lusida Megah Sejahtera yang dipimpin oleh Paulus Totok Lusida.
Pada perusahaan Join Operation Gala Megah Invesment tersebut telah ditentukan pembagian keuntungan yaitu sebesar 51% untuk PT. Gala Bumi Perkasa selaku Lead Firm, sebesar 27% untuk PT. Central Asia Invesment dan sebesar 22 % untuk PT. Lusida Megah Sejahtera.
Selain bekerjasama dengan Moch. Turino Junaedy dan Paulus Totok Lusida, Henry kembali mencari dukungan modal ke investor lainnya dalam pembangunan pasar turi.
Bos PT GBP itu akhirnya mengajak para korban, yakni Tee Teguh Kinarto, Shindo Sumidomo (Asui) dan Widjijono Nurhadi untuk mendukung dana atas pembanguan Pasar Turi tersebut.
Awalnya Tee Teguh Kinarto, Shindo Sumidomo (Asui) dan Widjijono Nurhadi tidak tertarik, Namun Terdakwa Henry mengatakan akan memberikan keuntungan yang banyak apabila mau memberikan modal.
Dengan bujuk rayu itulah, tiga korban ini akhirnya menyerahkan dana sebesar Rp 68 miliar pada terdakwa Henry dengan janji akan diberikan saham dan keuntungan sebesar. Rp.240.975.000.000.
Namun, kata manis terdakwa Henry pada para korban hanya angin surga. Tee Teguh Kinarto, salah seorang korban akhirnya menanyakan pada terdakwa tentang modal yang disetorkan beserta keuntungannya.
Setelah didatangi Tee Teguh Kinarto, Terdakwa Henry berjanji akan mengembalikan modal yang telah ia terima dari korban beserta keuntungannya. Pengembalian modal beserta keuntungannya itu dalam bentuk aset tanah dan bangunan gudang di proyek pergudangan Ritzpark di Gedangan Sidoarjo sebanyak 57 unit.
Tak hanya itu, untuk meyakinkan para korban, terdakwa Henry juga memberikan 12 bilyet giro pada Tee Teguh Kinarto, dengan total Rp.120.487.500.000 yang diakui sebagai pembayaran.
Namun pada kenyataanya, ternyata 12 bilyet giro tersebut blong. Dan aset tanah dan bangunan gudang di proyek pergudangan Ritzpark di Gedangan Sidoarjo sebanyak 57 tidak pernah ada wujud fisiknya.
"Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa melanggar pasal 378 KUHP dan dakwaan kedua melangar pasal 372 KUHP,"ujar Jaksa Harwaedi saat membacakan surat dakwaanya diruang sidang cakra PN Surabaya, Kamis (30/8).
Atas dakwaan tersebut, terdakwa Henry melalui ketua tim penasehat hukumnya, Yusril Ihza Mahendra mengaku akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan pada 12 September mendatang.
Untuk diketahui, pidana tipu gelap ini adalah kasus ketiga yang dihadapi Henry. Sebelumnya Bos PT GBP ini dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dan penipuan tanah di Claket Malang yang dilaporkan Notaris Caroline C Kalempung. Henry dihukum 8 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Namun kasus ini belum memiliki kekuatan hukum tetap, dikarenakan Kejari Surabaya masih melakukan upaya hukum banding lantaran putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutannya yakni 4 tahun penjara.
Kasus yang kedua adalah kasus tipu gelap terhadap 12 pedagang Pasar Turi. Dalam kasus ini, Henry dijatuhi tuntutan 4 tahun penjara oleh Kejari Surabaya. (*)