Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polda Jatim Setelah Aksi #2019GantiPresiden di Surabaya
Aksi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8/2018) lalu masih berbuntut pada permasalahan hukum.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Aksi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8/2018) lalu masih berbuntut pada permasalahan hukum.
Kamis (30/8/2018) sore politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim.
Dhani yang juga aktivis gerakan #2019GantiPresiden itu dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.
Dhani seperti di rekaman video yang dipublikasikan di isntagramnya melontarkan kalimat peserta demo idiot saat di Hotel Majapahit pada, Minggu (26/8/2018), membawa Dhani harus berurusan dengan jalur hukum.
Laporan resmi itu telah dilakukan Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto pada Kamis (30/8/0281) ke Polda Jawa Timur.
Edi menjelaskan, laporan itu merupakan puncak dari tuntutan permintaan maaf yang tak kunjung disampaikan Dhani pada peserta aksi.
"Akhirnya, ya (Dhani) harus kami laporkan," beber Edi, saat dikonfirmasi TribunJatim.com melalui telepon selueler, Jumat (31/8/2018) siang.
Edi menambahkan, dalam pelaporannya ke Sentra Pelayana Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Kamis (30/8/2018), kemudian ia bersama beberapa orang perwakilan dari Koalisi Elemen Bela NKRI diarahkan ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Tidak ada itikad baik dari Dhani, padahal kami telah berupaya baik-baik," sambungnya.
Kata Edi, maksud aksi dari Koalisi Elemen Bela NKRI di depan Hotel Majapahit-tempat menginap Ahmad Dhani hanya meminta Dhani menemui massa.
Ketika itu, Edi berharap Dhani menyampaikan permohonan maaf sampai meninggalkan kota pahlawan.
Sayangnya, tak ada respon sama sekali.
Ketika itu, hanya ditemui pihak manajemen Hotel Majapahit yang difasilitasi oleh kepolisian.
"Kami menganggap (gerakan #2019GantiPresiden) adalah perbuatan memecah belah umat, oleh karena itu kami meminta Dhani untuk menyampaikan permohonan maaf serta meninggalkan Surabaya," tandasnya.
Laporkan Tiga Orang
Ketua KEB-NKRI, Edi Firmanto bersama sejumlah rekannya melaporkan politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo ke Polda Jatim pada Kamis (30/8/2018).
Edi mengatakan, pihaknya kecewa lantaran Dhani tak mau keluar dan malah nge-vlog saat aksi #2019GantiPresiden di Surabaya pada Minggu (26/8/2018) lalu.
Dalam vlognya itu, lanjut Edi, intinya Dhani mengatakan massa yang demo di depan Hotel Majapahit adalah idiot.
Menurutnya, kata idiot itu akhirya berbuntut pada pelaporan dari kelompok Koalisi Elemen Bela NKRI ke Polda Jatim.
"Orang-orang di depan hotel, termasuk saya dikatakan idiot, saya saat itu berada di depan hotel," tegas Edi sast dikonfirmasi TribunJatim.com melalui telepon seluler, Jumat (31/8/2018).
Edi mengimbuhkan, pihaknya pun telah berupaya menemui Dhani.
Kata Edi, ketika itu Edi dan pihaknya meminta Dhani agar meminta maaf.
Bahkan, saat punggawa Dewa19 itu berpindah ke Hotel Elmi Surabaya, Edi dan koalisinya juga telah meminta Dhani untuk bertemu serta menyampaikan permohonan maaf.
Menurutnya, bila saja saat itu Dhani mau menemui dan meminta maaf, otomatis permasalahan rampung.
"Ngakune arek Suroboyo, tapi kelakukane koyok ngono (mengakunya lorang surabaya, tapi kelakuannya seperti itu," tandasnya.
Edi pun mengaku naik pitam hingga sempat mengajak Dhani duel.
Sayangnya, hal itu tak mendapatkan respon dari Dhani.
Namun, lanjut Edi, lantaran dinilai tak ada itikad baik dari Dhani, Koalisi Elemen Bela NKRI akhirnya melaporkan ke SPKT Polda Jatim.
"Kami telah mengultimatum (Dhani) dalam 1 x 24 jam, ternyata lebih dari 1 x 24 jam, tidak juga menemui kami," bebernya.
Hingga akhirnya, Edi menyerahkan kasus pelecehan itu pada kepolisian.
Usai pelaporan itu, Edi mengaku pihaknya akan mengawal terus penanganan kasus yang dilaporkannya.
Sebab, usai melaporkan Dhani ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, Edi menjelaskan, sebenarnya ia melaporkan tiga orang.
Sayangnya, hanya satu orang, yakni Ahmad Dhani saja yang diterima dalam laporan itu dan terbitlah Laporan Polisi tersebut.