Bank Syariah Mandiri Sediakan Skema Pembiayaan Tagihan Pelayanan Kesehatan Faskes
Diharapkan rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang mengimplementasikan cash management dengan prinsip syariah
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perbankan baik nasional maupun swasta siap memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui Supply Chain Financing (SCF) yang bisa dimanfaatkan fasilitas kesehatan (faskes) untuk pembiayaan pelayanan kesehatan.
"BPJS Kesehatan juga sudah menjalin sinergi dengan perbankan syariah yakni Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso usai kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Bank Syariah Mandiri di Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).
Sinergi bersama perbankan syariah ini, kata dia diharapkan manajemen rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang mengimplementasikan cash management dengan prinsip syariah dapat turut memanfaatkan fasilitas SCF demi menjaga arus finansial rumah sakit, sehingga pelayanan kesehatan dapat tetap berjalan optimal.
Sebagai bank syariah terbesar Mandiri Syariah telah bekerjasama dengan berbagai Faskes, terdiri dari rumah sakit, klinik kesehatan, lembaga pendidikan kesehatan, dan lainnya.
Kerjasama mencakup fasilitas pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, maupun cash management dengan prinsip syariah termasuk di dalamnya dukungan supply chain untuk para rekanan RS.
"Alhamdullilah saat ini ada sekitar 350 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan Mandiri Syariah. Tidak hanya RS Islam tapi juga rumah sakit internasional. Tentunya kami berharap kerja sama ini dapat berlanjut pada kerja sama lainnya," kata Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Kusman Yandi.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah meneken perjanjian kerja sama dengan bank mitra, baik pemerintah maupun swasta, yaitu Bank Mandiri, BNI, Bank KEB Hana, Bank Permata, Bank Bukopin, Bank Woori Saudara, dan Bank BJB, serta sejumlah multifinance yaitu TIFA Finance dan MNC Leasing.
Bersama dengan bank yang bekerja sama, BPJS Kesehatan telah menyiapkan infrastruktur IT (web service) untuk pengiriman data tagihan yang telah disetujui atau dibayar.
Secara teknis, faskes akan mengajukan tagihan klaim dan BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi untuk memberikan persetujuan pembayaran.
Setelah BPJS Kesehatan menerima tagihan dan memberikan persetujuan atas tagihan tersebut, bank dapat mencairkan pinjaman kepada faskes yang telah memenuhi syarat pengajuan klaim.