Kenakan Rompi Orange KPK, Idrus Marham Mengaku Tak Masalah
Idrus Marham mengaku ikhlas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka di kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengaku ikhlas ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka di kasus dugaan suap pembangunan proyek PLTU Riau-1, Jumat (31/8/2018) petang.
"Gak ada masalah," ujar Idrus saat ditanya soal penahanan dirinya yang langsung ditahan usai perdana diperiksa sebagai tersangka.
Atas penahanannya, Idrus berpendapat KPK tidak mungkin mengambil langkah yang tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ada.
"KPK punya logika hukum, jangan kita melihar dari logika kita sendiri. Harus juga melihat dari logika hukum. Jadi sekali lagi, ini tidak ada masalah," tambah Idrus yang sudah mengenakan rompi orange KPK.
Baca: Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polda Jatim Setelah Aksi #2019GantiPresiden di Surabaya
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragi, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan Idrus Marham.
Penyidik menduga, Idrus mengetahui dan memiliki andil atas penerimaan uang dari Kotjo ke Eni. Sekitar November-Desember 2017, Eni menerima Rp 4 miliar. Bulan Maret-Juni 2018, Eni kembali menerima Rp 2,25 miliar.
Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dengan Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Kotjo apabila proyek itu bisa dilaksanakan oleh Kotjo.
Baik Eni maupun Setya Novanto, eks Ketum Golkar sekaligus eks Ketua DPR RI sudah satu suara, uang suap tetsebut mengalir ke Munaslub Golkar pada 2017 silam.