LIPI Sesalkan Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor
Firman mempertanyakan komitmen Bawaslu dalam mendukung pemberantasan korupsi.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor menyayangkan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif ( caleg).
Firman mempertanyakan komitmen Bawaslu dalam mendukung pemberantasan korupsi.
“Komitmen Bawaslu membangun bangsa ini terbebas dari korupsi dengan memberikan pembelajaran bagi anak bangsa atas putusan soal koruptor itu dipertanyakan,” tutur Firman saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/9/2018).
Menurut Firman, Bawaslu seharusnya lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. “Ini kan sudah gawat. Pilkada saja berkali-kali menghasilkan koruptor ya,” kata Firman.
“Kalau masih diberikan lagi ya bagaimana. Jadi kita berkomitmen korupsi harus diberantas secara nyata, secara komprehensif,” lanjut dia.
Sebelumnya, Bawaslu meloloskan lima orang mantan koruptor menjadi bakal caleg 2019.
Mereka berasal dari Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Pare-Pare, Rembang, dan Bulukumba.
Pada masa pendaftaran bacaleg, lima orang mantan koruptor tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.
Merespons keputusan KPU, kelima orang ini mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS). Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bacaleg dengan alasan berpedoman pada UU Pemilu, bukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
UU Pemilu tak melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mempertanyakan Keputusan Bawaslu Loloskan Caleg Eks Koruptor", https://nasional.kompas.com/read/2018/09/01/09532641/mempertanyakan-keputusan-bawaslu-loloskan-caleg-eks-koruptor.
Penulis : Reza Jurnaliston