Tidak Masalah Dibantah, KPK Bakal Buktikan Aliran Suap Proyek PLTU Riau-1 ke Munaslub Golkar
Diketahui Eni menjabat sebagai Bendahara Pelaksana Munaslub ketika menerima uang dari Kotjo
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan adanya bantahan soal aliran suap pada Eni Maulani Saragih ke Munaslub Golkar di pertengahan Desember 2007 silam.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menegakan pihaknya bakal membuktikan aliran uang suap dari Bos blackgold Natural Recources Limited Johannes B Kotjo ke Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih sebesar Rp6,25 miliar.
"Ya semua orang boleh menyangkal, boleh membantah, tapi nanti kan akhirnya di pembuktian gitu kan," tegas Alexander, Sabtu (1/9/2018) di Jakarta.
Diketahui Eni menjabat sebagai Bendahara Pelaksana Munaslub ketika menerima uang dari Kotjo untuk membantu kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.
"Yang bersangkutan (Eni) sudah menyampaikan salah satunya digunakan untuk Munaslub," ujar Alex sapaan Alexander.
Alex menyebut Eni selalu melapor kepada mantan Menteri Sosial Idrus Marham, setiap menerima uang dari Kotjo. Baik Eni maupun Idrus sama-sama bernaung di Golkar. Idrus pun telah menjadi tersangka dan ditahan atas kasus ini.
Dalam kasus ini, Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta.
Namun, keterangan Eni dibantah Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Menteri Perindustrian itu mengatakan tidak ada aliran uang dari Eni terkait proyek PLTU Riau-1 ke gelaran Munaslub Golkar pada Desember 2017 lalu.