Staff Fayakhun Pernah Antarkan Uang ke Showroom Keponakan Setya Novanto
Agus mengamini, awalnya dia tidak mengetahui bahwa Irvanto adalah keponakan Setya Novanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agus Gunawan staf sekaligus orang kepercayaan Fayakun Andriadi, Senin (3/9/2018) siang bersaksi untuk Fayakun yang juga anggota Komisi I DPR RI.
Dalam persidangan, Agus yang menggunakan kemeja biru ini mengakui pernah diminta Fayakhun untuk mengantarkan tas berisi uang ke Irvanto, keponakan Setya Novanto, mantan Ketua DPR RI dan Ketua Umum Golkar.
"Pernah disuruh kasih uang ke Irvan? ," tanya jaksa KPK ke Agus.
Agus mengamini, awalnya dia tidak mengetahui bahwa Irvanto adalah keponakan Setya Novanto.
"Iya, awalnya saya tidak tahu Irvanto siapa. Tapi belakangan ternyata dia keponakan Pak Setya Novanto," jawab Agus di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Soal penyerahan uang, Agus menjawab dia mengantarkan langsung tas berisi uang ke Showroom milik Irvanto di wilayah Kemang, Jakarta Selatan.
Tiba di Showroom, Agus sempat menunggu 10-15 menit sampai Irvanto tiba. Lanjut Agus diajak Irvanto masuk ke sebuah ruangan.
"Saya sampaikan ada titipan dari bapak (Fayakhun) tolong dicek. Setelah itu Pak Irvanto buka tas, ada lima bundel dollar Singapura, kurang lebih 100-500 ribu Dollar Singapura," kata Agus.
Diduga, uang tersebut diberikan Fayakhun ke Setya Novanto, melalui perantara Irvanto.
Uang ini bagian dari fee 1 persen yang diterima Fayakhun karena telah mengawal alokasi atau ploting penambahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) 2016.
Dipersidangan yang lalu, Adami Okta, staf dari Fahmi Darmawansyah mengatakan Fayakhun mengajak dia dan Fahmi ke rumah Setya Novanto untuk menjelaskan perihal sisa fee yang diberikan ke Staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi bukan ke Fayakun.
"Pak Fayakun kecewa tidak dapat fee 6 persen. Jadi saya dan Pak Fahmi diajak ke rumah Pak Setya Novanto untuk menjelaskan soal sisa fee itu," ungkap Adami Okta.
Sesuai dakwaan Fayakhun disebut menerima suap 911.480 dollar AS atau setara Rp 13 miliar dari Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, suami Inneke Koesherawati.
Seluruh uang suap yang diterima Fayakhun itu ditampung di empat rekening luar negeri seperti China dan Singapura. Rekening itu milik Lie Ketty, pemilik Toko serba Cantik Melawai.
Diungkap jaksa, Fayakhun menjanjikan anggaran Bakamla Rp 1,2 triliun dengan rincian Rp 500 miliar untuk satelit monitoring dan Rp 720 miliar untuk drone.
Fahmi menjanjikan fee sebesar 1 persen ke Fayakhun. Fayakhun meminta fee dibayarkan bertahap. Setelah seluruh uang disetorkan, Fayakhun memerintahkan Agus Gunawan, stafnya mengambil uang secara bertahap.
Staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi saat kunjungan kerja Komisi I DPR ke kantor Bakamla juga meminta Fayakhun mengupayakan usulan penambahan alokasi anggaran di Bakamla.
Ali Fahmi mengatakan akan disiapkan fee 6 persen dari nilai anggaran proyek untuk pengurusan anggaran. Sehingga total fee yang harus disiapkan Fahmi menjadi 7 persen.