Jusuf Kalla Minta Penetapan Tersangka 41 Anggota DPRD Kota Malang Sebagai Peringatan
Menurut Kalla, penetapan tersangka sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang itu akan mengganggu jalannya pemerintahan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta supaya kasus tindak pidana suap yang menjerat 41 anggota DPRD Kota Malang jadi peringatan bagi semua kepala daerah dan perwakilan DPRD.
"Kami prihatin melihat seperti itu. Ini peringatan kepada bupati, wali kota, gubernur dan anggota DPR jangan berbuat seperti itu," ujar Jusuf Kalla, ditemui di Istana Wapres, Selasa (4/9/2018).
Meskipun nilai nominal yang diterima tidak terlalu besar, kata dia, terdapat risiko dari tindak pidana tersebut. Untuk itu, dia mengingatkan, agar berhati-hati pada saat bertugas.
"Walaupun yang diberikan itu mungkin dalam jumlah tidak besar, tetapi ya bagaimanapun karir politik habis, masuk penjara lagi, kasihan. Janganlah. Itu jadi peringatan semua," kata dia.
Dia menilai, penetapan tersangka sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang itu akan mengganggu jalannya pemerintahan. Atas dasar itu, dia meminta supaya segera dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW).
"Iya, pasti. Pasti. Tetapi itu kan masih bisa di-PAW segera," tambahnya.
Kemarin, Senin (3/9/2018), KPK menetapkan 22 Anggota DPRD kota Malang berstatus tersangka. Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan yang ditentukan KPK.
22 Anggota DPRD Kota Malang diduga menerima suap sebesar Rp12,5 juta hingga Rp50 juta. Suap didapat dari eks Wali Kota Malang Mochammad Anton.
Sebelumnya, KPK juga sudah terlebih dahulu menetapkan tersangka 19 Anggota DPRD Kota Malang. Hingga kini hanya tersisa sebanyak 4 Anggota DPRD Kota Malang.