Mendagri Keluarkan Diskresi untuk Pemerintahan Kota Malang
Diskresi itu, berisikan pelibatan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
![Mendagri Keluarkan Diskresi untuk Pemerintahan Kota Malang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tahan-anggota-dprd-malang_20180903_214414.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri siapkan kebijakan terobosan atau diskresi untuk menjalankan Pemerintah Kota Malang yang terancam terhenti lantaran 41 anggota DPRD Kota Malang terjerat korupsi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menerangkan, kebijakan itu dirasa diperlukan karena tersisa empat anggota DPRD di Kota Malang. Alhasil, jumlah tersebut tidak memenuhi kuorum untuk menggelar rapat paripurna.
"Permasalahannya kan' DPRD-nya itu kan, tidak kuorum.Dulu waktu tidak kuorum, tidak ada pimpinan, kami sudah memfasilitasi. Tidak ada masalah. Lah? Sekarang hanya empat," ujar Tjahjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Karena itu, ucap Tjahjo, diperlukan payung hukum agar Pemerintah Kota Malang tetap berjalan. Ia akan mengeluarkan diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Maka kami mengeluarkan diskresi dengan dasar Undang-Undang tadi," ucap Tjahjo.
Diskresi itu, berisikan pelibatan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS).
"Memberikan kewenangan kepada gubernur untuk ikut terlibat," kata Tjahjo.
Diskresi menambah peran sekretaris dewan dalam membantu menyusun agenda DPRD karena badan musyawarah sudah tidak aktif. Kemudian, peraturan yang dibuat oleh Bupati dan Wali Kota tanpa harus lewat persetujuan DPRD. Yang terakhir, ucap Tjahjo, partai politik diharapkan bisa melakukan Perjanjian Antar Waktu terhadap anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus korupsi.
"PAW itu kan masih melihat, wong dia belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Walaupun partainya langsung memecat. Itu kan proses yang lama. Tapi yang penting pemerintahan tidak boleh terganggu," kata Tjahjo
Kemendagri sudah sepakat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa Kota Malang akan sebagai percontohan dari diskresi yang diterapkan pasca 41 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka. Dengan diskresi ini, diharapkan jalannya pemerintahan tidak akan terganggu.
"Kami sepakat dengan KPK. Karena jangan sampai nanti timbul di daerah lain. Malang sebagai contoh supaya ada diskresi, ada aturannya, jadi seorang Bupati, Wali Kota, atau pejabatnya jangan sampai terganggu mengambil sikap kebijakan, aturannya ada, diskresi dari Mendagri," tutur Tjahjo.
Kemarin, 22 anggota DPRD Kota Malang diduga menerima suap dari eks Wali Kota Malang Mochamad Anton untuk memuluskan penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2015 menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2015.
Penyidik KPK mendapatkan fakta tersebut, yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik. 22 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5-Rp50 juta dari Mochamad Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Kota Malang.
22 anggota DPRD Malang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Arief Hermanto (PDI-P), Teguh Mulyono (PDI-P), Mulyanto (PKB), Choeroel Anwar (Golkar), Suparno (Gerindra), Imam Ghozali (Hanura), Moh Fadli (NasDem), Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Een Ambarsari (Gerindra).
Kemudian, Bambang Triyoso (PKS), Diana Yanti (PDI-P), Sugiarto (PKS), Afdhal Fauza (Hanura), Syamsul Fajrih (PPP), Hadi Susanto (PDI-P), Erni Farida (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Harun Prasojo (PAN), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Choirul Amri (PKS), dan Ribut Haryanto (Golkar).