Persetujuan Visa Bagian dari Kedaulatan Negara, Wajar Jika Ada Penolakan Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi mengungkapkan bahwa persetujuan visa merupakan bagian dari kedaulatan suatu negara.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kepala Bagian Humas dan Umum Agung Sampurno mengungkapkan bahwa persetujuan visa merupakan bagian dari kedaulatan suatu negara.
Imigrasi menjalankan tugas yang berkaitan dengan lalu lintas ke luar masuk orang ke wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
Pernyataan ini diungkapkan Agung Sampurno menanggapi pemberitaan penolakan permohonan Visa Republik Indonesia yang diajukan oleh warga negara Israel yang viral di media sosial dan media massa.
Dalam keterangannya kepada Tribunnews, Agung mengatakan permohonan visa dapat ditolak karena beberapa alasan.
Alasan-alasan tersebut antara lain tercantum dalam daftar penangkalan, tidak memiliki biaya hidup yang cukup, mempunyai penyakit menular yang berbahaya, terlibat tindak pidana transnasional, dan lainnya.
Baca: Senjata Api yang Digunakan untuk Menembak Dua Anggota Polda Jabar Ternyata Milik Brigadir Angga
"Apabila seorang WNA ditolak persetujuan visanya maka hal ini merupakan sebuah kedaulatan bagi Indonesia untuk mengizinkan atau menolak siapa saja yang akan masuk wilayah Indonesia. Bisa jadi WNA tersebut tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ada atau tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia," kata Agung Sampurno dalam rilisnya, Selasa (4/9/2018).
Dijelaskan Agung, persetujuan pemberian visa dapat diibaratkan dengan tuan rumah yang menyaring siapa saja tamu yang boleh masuk ke rumahnya.
Orang lain tidak diperkenankan memaksa masuk ke rumah seseorang tanpa izin pemilik rumah.
Begitu juga dengan visa, tidak ada satu pihak pun yang bisa mengintervensinya.
Bahkan pejabat publik pun bisa ditolak masuk ke suatu negara. Sehingga penolakan adalah hal yang wajar.
Indonesia menganut kebijakan selektif (selective policy) dalam rangka melindungi kepentingan nasional, sehingga hanya orang asing yang bermanfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Baca: Asian Games Berakhir: Stadion GBK Sepi, Atlet Emilia Liburan ke Bali, Puan Persiapkan Para Games
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 18 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan: Warga Negara Asing diwajibkan memiliki visa yang sah dan masih berlaku sebagai persetujuan untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia.
"Visa tersebut nantinya akan menjadi dasar pemberian Izin Tinggal bagi WNA tersebut selama di Indonesia. Terdapat pengecualian bagi orang asing yang masuk dalam subjek negara bebas visa atau dengan perjanjian internasional dibebaskan dari visa masuk ke Indonesia," jelas Agung.
Visa diberikan dan ditandatangani oleh Pejabat Imigrasi di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri, visa dapat juga diberikan saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.