PKS Sudah Coret Bakal Calon Legislatif Mantan Narapidana Korupsi
"Kami sudah berkomitmen untuk tidak mencalonkan eks koruptor," kata Mustafa, Selasa, (4/9/2018).
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PKS Mustafa Kamal mengatakan bahwa partainya sejak awal mendukung langkah KPU melarang mantan narapidana kasus Korupsi ikut dalam Pemilu Legislatif 2019.
"Kami sudah berkomitmen untuk tidak mencalonkan eks koruptor," kata Mustafa, Selasa, (4/9/2018).
Baca: Sekjen PPP: Semua Capres dan Cawapres Pasti Dapat Fasilitas Negara
Menurut Mustafa lolosnya mantan narapidana kasus korupsi dari PKS sebagai Bacaleg di Mamuju, Sulawesi Barat sudah ditindak lanjuti.
PKS sudah mencoret Bacaleg tersebut.
"Kami sudah mencabut ya semua nama-nama yang terindikasi jadi pelaku korupsi di masa lalu. Dan kalau masih ada data-data yang ternyata lolos, maka kami akan verifikasi ulang," katanya.
Baca: Fokus Berumah Tangga, Remaja 13 Tahun dan Istrinya Pilih Putus Sekolah
Untuk diketahui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, mengabulkan permohonan Bacaleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk memasukkan kembali salah satu Bacalegnya bernama Maksum Dg Mannassa di Daftar Calon Sementara (DCS).
KPU kabupaten Mamuju, menetetapkan Maksum Dg Mannassa sebagai Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena yang bersangkutan adalah mantan narapidana korupsi yang dibuktikan dengan putusan Pengadilan Negeri Mamuju.
Baca: Sanksi Berat dari Partai Demokrat Menanti Deddy Mizwar Jika Menjadi Juru Kampanye Jokowi-Maruf
"Kalau dari data internal kami sudah tidak ada," pungkas Mustafa.
Sebelumnya dua penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu berbeda pandangan mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif.
KPU menerbitkan PKPU nomor 20 tahun 2018 yang didalamnya terdapat larangan tersebut.
Namun, Bawaslu meloloskan 12 Bacaleg mantan Koruptor karena berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Polemik tersebut kemudian dibawa ke Mahkamah Agung, PKPU yang diterbitkan KPU tersebut lalu diuji materikan.
Hingga kini MA belum memutuskan uji materi tersebut.