Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selamatkan Roda Pemerintahan Kota Malang, Parpol DIminta Segera Ganti 41 Anggota DPRD

"Oleh karena itu, harus ada sanksi tegas terhadap parpol yang anggotanya korupsi," jelas pegiat antikorupsi ini.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Selamatkan Roda Pemerintahan Kota Malang, Parpol DIminta Segera Ganti 41 Anggota DPRD
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka kasus gratifikasi DPRD Kota Malang menggunakan rompi oranye usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/9/2018). KPK menetapkan status tersangka kepada 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik didesak segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap 41 Anggota DPRD Kota Malang yang sudah status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Deputi Direktur Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar, perlu keseriusan Partai Politik untuk menggantikan kader-kadernya yang termasuk dalam 41 anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

"Itulah jalan satu-satunya untuk menghindari terancamnya roda birokrasi di daerah sebagaimana yang dimaksud oleh UU MD3," ujar Erwin kepada Tribunnews.com, Selasa (4/9/2018).

Baca: 41 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap, Gede Pasek: Jadi Ingat Lagi Kasus Bagi-bagi THR

Selain itu, kata dia, bercermin pada kasus 41 anggota DPRD Malang yang menjadi tersangka kasus korupsi, perlu ada sanksi tegas terhadap partai politik pengusung.

"Oleh karena itu, harus ada sanksi tegas terhadap parpol yang anggotanya korupsi," jelas pegiat antikorupsi ini.

Bukan itu saja, dia mengusulkan, di internal partai politik juga harus ada proses seleksi ketat mencegah terjadinya tindakan korupsi di kadernya.

Apalagi dari eksternal, Komisi pemilihan umum (KPU) sudah melakukan pelarangan para mantan narapidana korupsi menjadi Calon Legislatif (Caleg) 2019.

Berita Rekomendasi

Kemarin, Senin (3/9/2018), KPK menetapkan 22 Anggota DPRD kota Malang berstatus tersangka. Mereka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di beberapa rumah tahanan yang ditentukan KPK.

22 Anggota DPRD Kota Malang diduga menerima suap sebesar Rp12,5 juta hingga Rp50 juta. Suap didapat dari eks Wali Kota Malang Mochammad Anton.

Sebelumnya, KPK juga sudah terlebih dahulu menetapkan tersangka 19 Anggota DPRD Kota Malang. Hingga kini hanya tersisa sebanyak 4 Anggota DPRD Kota Malang.(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas