Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengusaha Penyuap Patrialis Akbar Ajukan PK

Anggota tim pengacara Arman Hanis membenarkan sidang perdana PK Basuki Hariman digelar hari ini.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengusaha Penyuap Patrialis Akbar Ajukan PK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka Basuki Hariman berada di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Rabu (26/4/2017). Basuki Hariman menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap Patrialis Akbar soal uji materi UU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Basuki Hariman, terpidana penyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar, mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Sidang perdana permohonan PK Basuki Hariman rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Anggota tim pengacara Arman Hanis membenarkan sidang perdana PK Basuki Hariman digelar hari ini.

"Benar agendanya hari ini. Pengacaranya sama dengan terpidana Ng Fenny," ujar anggota tim pengacara tersebut.

Diketahui Basuki Hariman sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Basuki terbukti menyuap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar melalui teman Patrialis, Kamaluddin.

Basuki terbukti bersama-sama dengan stafnya Ng Fenny, memberikan uang sebesar 50.000 dollar AS kepada Patrialis melalui Kamaluddin.

Uang diberikan agar Patrialis memenangkan putusan perkara tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu mantan staf Basuki, Ng Fenny sudah lebih dulu mengajukan upaya hukum PK. Fenny dan Basuki sama-sama menunjuk Arman Hanis sebagai kuasa hukum.

Sidang PK perdana Ng Fenny digelar pada Rabu (8/8/2018) lalu. Arman Hanis kuasa hukum Ng Fenny mengatakan alasan kliennya mengajukan PK ialah karena ada kekhilafan atau kekeliruan dari majelis hakim.

Ng Fenny telah divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis yang diterima jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 10,5 tahun, Ng Fenny juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas