Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pro dan Kontra Mantan Koruptor Jadi Bacaleg, DKPP: Tunggu Putusan MA untuk Mengakhirinya

Yang jadi pertanyaan, apakah menunggu putusan MA tidak menggangu tahapan pemilihan umum (pemilu) 2019?

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono, mengatakan perbedaan pendapat mantan koruptor mendaftarkan diri sebagai bacaleg dapat selesai di Mahkamah Agung (MA).

"Itu selalu menjadi pro dan kontra itu kan yang mengakhiri hakim," kata Harjono, Rabu (5/9/2018).

Namun, dia mempertanyakan apakah menunggu putusan MA tidak menggangu tahapan pemilihan umum (pemilu) 2019.

"Apakah kita harus menunggu putusan MA? Iya, kalau begitu tunggu saja. Kalau ditunggu saja bagaimana bisa dijamin agenda pemilu ini bisa berjalan lancar," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) masih menunggu putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sehingga, belum ada putusan uji materi PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang sedang diproses di MA.

Berita Rekomendasi

Padahal, keputusan MA itu disepakati sebagai jalan tengah dari perbedaan pandangan Bawaslu dan KPU mengenai pendaftaran mantan koruptor sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

"Secara prinsip MA menunggu putusan JR di MK. Supaya putusan MK dan MA tidak tolak belakang," ujar juru bicara MA, Suhadi, saat dihubungi, Rabu (5/9/2018).

Dia menjelaskan, MA tidak bisa secara serta merta memenuhi keinginan pemerintah mempercepat proses uji materi PKPU. Hal ini, karena masih ada perkara terkait uji materi undang undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, landasan hukum MA belum memutuskan uji materi PKPU adalah Undang-Undang nomor 24 tahun 2003 tentang MK.

Di pasal 53 mengatakan MK memberitahukan kepada MA ada judicial review satu undang undang terhadap UUD 1945 dalam tempo paling lama 7 hari kerja terhitung mulai UU itu didaftarkan.

Lalu, pasal 55 UU itu menyebutkan perkara judicial review di MA yang undang undangnya sedang di judicial review di MK, maka proses judicial reviewdi di MA wajib untuk dihentikan sementara sampai ada putusan MK.

"Kalau filosofinya jangan sampai bertolak belakang putusan, karena andai kata MA memutus mengabulkan tahu-tahu undang-undang oleh MK dinyatakan bertentangan ya tak ada artinya putusan MA. Itu dasarnya. Jadi, tak bisa dipaksakan JR di MK belum putus," paparnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas