KPK Periksa Tujuh Anggota DPRD Kota Malang
"Mereka akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (6/9/2018).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh anggota DPRD Kota Malang terkait kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
Enam orang bakal diperiksa sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya sebagai saksi.
Baca: Peneliti Sebut Simpatisan #2019GantiPresiden Belum Tentu Dukung Prabowo-Sandiaga
Adapun 6 orang yang diperiksa sebagai tersangka adalah Asia Iriani (AI), Een Ambarsari (EAI), Arief Hermanto (AH) Teguh Mulyono (TMY) Choeroel Anwar (CA) Suparno Hadiwibowo (SHO).
Sementara satu orang yang diperiksa sebagai saksi adalah Hadi Susanto (HSO).
Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SYF.
Baca: Gempa 6,7 Skala Richter Guncang Jepang, 2 Orang Tewas dan 120 Orang Terluka
"Mereka akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (6/9/2018).
Ketujuh orang yang diperiksa hari ini merupakan bagian dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang ditersangkakan KPK dalam tahap III penanganan perkara kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015.
KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka baru dari kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun 2015 pada Senin (3/9/2018) lalu.
Baca: Ke Jawa Timur, Jokowi Akan Silahturahmi dengan Kiai Pondok Pesantren
Ke-22 orang anggota dewan ini melengkapi dan menambah panjang daftar nama Wakil Rakyat di Kota Malang yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi.
Seperti diketahui sebelumnya sudah ada 19 anggota DPRD Kota Malang yang sudah lebih dulu jadi tersangka dan ditahan KPK.
Secara keseluruhan sudah ada 41 orang anggota DPRD Kota Malang dari jumlah 45 anggota DPRD Kota Malang yang jadi tersangka.