KPK Sita Uang Pengembalian Gratifikasi dari Irwandi Yusuf
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengembalian uang dari Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf (IY).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengembalian uang dari Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf (IY).
Saat ini Irwandi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) TA 2018.
Baca: Diciduk Polisi, Penyebar Ujaran Kebencian Mengaku Menyesal
"IY melalui kuasa hukum melaporkan penerimaan tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK yang berjumlah total Rp 39 juta pada tanggal 11 Juli 2018 atau sekitar 8 hari sejak KPK melakukan tangkap tangan di Aceh," ujar Febri melalui pesan singkat.
Febri mengungkapkan setelah melakukan analisis, KPK memutuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat diproses dalam mekanisme pelaporan gratifikasi. Hal tersebut tertuang dalam surat tertanggal 14 Agustus 2018.
"Surat telah disampaikan pada IY melalui kuasa hukumnya," jelas Febri.
Menurut Febri, KPK beralasan penolakan tersebut mengacu pada Peraturan KPK No. 2 Tahun 2014 karena saat ini sedang berjalan proses penanganan perkara yang menjerat Irwandi sebagai tersangka.
Akhirnya uang yang diserahkan oleh Irwandi tersebut disita oleh penyidik untuk kebutuhan penyidikan.
"Uang Rp 39juta tersebut kemudian disita penyidik untuk kepentingan penanganan perkara," ungkap Febri.
Febri menegaskan bahwa batas waktu pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari kerja.
Menurutnya, hal ini penting karena salah satu yang dihargai dalam mekanisme pelaporan gratifikasi adalah kesediaan dan kejujuran melaporkan penerimaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.